25 Kali Sukses Beraksi, 4 Komplotan Jambret di Pekanbaru Keok di Tangan Polisi, 1 Orang Residivis Begal
Penulis: Chairul Hadi
Empat komplotan ini, masing-masing berinisial FI (20), HDS (19), RW (22) dan IS (20) ditangkap ditiga tempat terpisah. Sedangkan dua rekan mereka yakni BC dan BK sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah dalam perburuan aparat Polsek Tenayan Raya.
Meski masih berusia muda, komplotan tersebut bisa dikatakan sudah berpengalaman. Pengakuan mereka ke polisi, aksi itu telah dilakukan sebanyak 25 kali. Sasarannya antara lain handphone, tas hingga perhiasan yang dipakai pemotor saat berkendara di jalan raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ramadhani melalui Kanit Reskrimnya Ipda Budi Winarko pada Rabu (11/4/2018) siang menuturkan, aksi penjambretan yang dilakukan komplotan tersebut antara lain di wilayah Tenayan Raya, Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh hingga di daerah Pekanbaru Kota.
"Pengakuannya sudah 25 TKP penjambretan, ini masih kita kembangkan lagi dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Incaran mereka adalah pengendara motor wanita. Sasarannya berupa barang bawaan, seperti handphone hingga perhiasan," terang Budi Winarko dalam jumpa persnya di Mapolsek.
Empat sekawan itu juga kerap memanfaatkan kelengahan korbannya. Misal, pemotor yang berkendara sambil menelpon atau korban yang menaruh ponselnya di dasboard sepeda motor. "Jadi diintai dulu, mana sasarannya lalu diikuti dari belakang. Rata-rata korbannya perempuan," lanjut Kanit Reskrim.
Setelah berada di jalan yang sepi, pelaku dengan cepat memanfaatkan situasi dengan memepet motor korbanya dari arah kiri. Dalam waktu singkat, barang berharga milik korbannya berpindah ke tangan pelaku dan mereka langsung tancap gas.
"Sebagian barang bukti sudah berhasil kita amankan, kebanyakan handphone yang jadi targetnya. Kita turut menyita satu unit sepeda motor matik yang digunakan mereka untuk menjambret," urai Budi yang didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru.
Peran mereka pun berganti-ganti, terkadang ada yang sebagai joki (Mengendarai motor) dan satu lagi tukang petik (Menjambret, red) atau sebaliknya tergantung situasi. Bahkan satu diantaranya diketahui seorang residivis atas kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) atau awamnya Begal.
"Yang inisial FI adalah residivis dan baru bebas dari penjara pada akhir tahun 2017 lalu (Bulan Desember, red). Ia sebelumnya terlibat kasus Begal. Tak lama setelah bebas kembali terlibat jambret bersama tiga tersangka lainnya," pungkas Ipda Budi Winarko berbincang dengan GoRiau.com. ***
Kategori | : | Hukum |