Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
17 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
10 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
11 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
11 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
16 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Riau

Ternyata Ini Alasan Pemkab Inhil Kukuh Naikkan Tarif Parkir dari Rp1.000 jadi Rp2.000

Ternyata Ini Alasan Pemkab Inhil Kukuh Naikkan Tarif Parkir dari Rp1.000 jadi Rp2.000
Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin.
Rabu, 11 April 2018 16:14 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Riau untuk menulaikkan tarif parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 mendapat banyak tanggapan miring dari masyarkat.

Tidak hanya masyarakat, fraksi-fraksi pun mempertanyakan alasan Pemkab Inhil mengusulkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

"Tanggapan tentang kenaikan tarif retribusi parkir yang dimaksud untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 yang tidak sesuai dengan perda yaitu Rp1.000 dikarenakan pengelolaan parkir dilaksanakan oleh pihak kedua, kemudian pihak kedua mengontrakkan kepada pihak ketiga," jelas Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2018, Rabu (11/4/2018).

Usulan tersebut, dikatakannya, sesuai dengan hasil survey yang dilakukan Dinas Perhubungan Inhil, maka dimungkinkan untuk menaikkan tarif parkir dalam usulan perubahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).   

Selanjutnya, terkait tanggapan tentang pola yang digunakan pemerintah dalam menentukan pengelola parkir.

Pengelola parkir dikatakan Sekdakab pada ruas jalan kota Tembilahan  dilaksanakan dengan pola kerjasama yang didasari Perda no 27 tahun 2010 tentang peraturan pelayanan parkir ditepi jalan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 11 ayat 3 “pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau dapat dilakukan melalui jasa pihak ketiga dengan pola kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku.(adv)Rida

Kategori:Voli, Riau
wwwwww