18 Orang PNS Pindah dari Meranti, Pemda Terima Uang Denda Lebih Rp1 Miliar
Penulis: Safrizal
Informasi ini sebagaimana disampaikan Sekretaris BKD Bakharuddin didampingi Rizki Zulkarnaen, Kasubbid Mutasi yang juga PLH Kabid Mutasi dan Promosi, Jumat (13/4/2018).
Kata Bakharuddin, sepanjang tahun 2017, sebanyak 18 orang PNS telah pindah dari Kepulauan Meranti. 11 orang diantaranya, pegawai angkatan 2014, membayar denda Rp100 juta perorang.
"Yang bayar denda ini kan angkatan 2014, karena memang ada pernyataan sebelumnya," kata Bakharuddin.
Untuk tahun 2018 ini, tambah Rizki, sudah ada 5 berkas PNS yang di acc. Sedangkan yang memasukkan berkas untuk pindah dari Kepulauan Meranti lebih dari 7.
Pegawai angkatan 2014 di Kepulauan Meranti telah membuat pernyataan siap mengabdi selama 10 tahun di Kota Sagu. Jika ada yang mengajukan pindah, konsekuensinya, pegawai tersebut harus membayar denda Rp100 juta.
Uang tersebut menjadi pendapatan bagi Kepulauan Meranti (masuk ke kas daerah). ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |