Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
12 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
14 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
9 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
5
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
7 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
7 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Riau

Berikut Daftar Nama Hotel, Penginapan dan Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan

Berikut Daftar Nama Hotel, Penginapan dan Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 13 April 2018 16:35 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sejumlah hotel, penginapan dan wisma di Kabupaten Pelalawan mendapat surat peringatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan.

Tim BPKAD Pelalawan turun langsung ke objek usaha penunggak pajak dengan memberikan surat peringatan.

Hotel, penginapan dan wisma yang menunggak pajak diantaranya Hotel Dika Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Hotel ini menunggak pajak sejak bulan Juli 2017 hingga Februari 2018.

Hotel Fanbinari di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak bulan November 2017 hingga Februari 2018.

Hotel Meranti di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari bulan Juli 2017 hingga Februari 2018. Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari Januari 2017 hingga Februari 2018.

Hotel Aini, Pangkalan Kerinci menunggak pajak dari Agustus 2017 sampai Februari 2018. Wisma Sarina, Pangkalan Kerinci menunggak pajak sejak bulan Mei 2017 sampai Februari 2018.

Penginapan Sardela, Sorek menunggak pajak terhitung dari bulan Agustus 2017 hingga Februari 2018. Penginapan Mandiri, Ukui, mennunggak dari bulan Juli 2017 hingga Februari 2018.

Wisma Malika, Pangkalan Kerinci tunggakan pajak sejak Januari 2017 hingga Februari 2018.

"Mereka (pengelola hotel, penginapan dan wisma) telah kita surati. Intinya mereka kooperatif," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, bincang dengan GoRiau.com, Jumat (13/4/2018).***

Kategori:PON, Riau
wwwwww