Komentar Cagubri Soal Status Lahan Desa Tumang, Menepuk Air di Dulang
![]() |
| Ilustrasi |
Penulis: Ira Widana
Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Budhi Yuwono, M.Si. Katanya, pelepasan lahan itu harus mendapat izin dari pusat dan menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan kehutanan menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.
"Kan sudah jelas aturan dan kewenangannya, jadi apa yang dikomentari calon gubernur itu, terkait masalah kinerjanya sendiri. Itu sama saja menepuk air di dulang," Budi, Jumat (13/4/2018).
Menurut Budi, Pemerintah Kabupaten Siak sudah beberapa kali memfasilitasi masalah status lahan masyarakat di areal PT SSL namun belum ada titik temunya.
Secara terpisah, Camat Siak Aditya Smara, SSTP, M.si menyebutkan, bahwa Kampung Tumang ke depannya akan dijadikan kawasan perhutanan sosial. Masyarakat bisa mengelolanya. Hal ini sudah dibahas dan diproses, dan sudah ditetapkan tapal batas luar di tingkat kabupaten.
"Masalah ini juga sudah dibahas di dewan melalui rapat dengar pendapat (hearing). Dewan akan mengakomodir keinginan itu hingga ke provinsi dan pusat untuk menetapkan tapal batas yang merujuk pada hasil penetapan tapal batas luar. Harapan kita, semoga dengan Gubernur Riau yang baru hal ini terealisasi," ucap Aditya.
Jadi, kata Aditya, apa yang sudah dilakukan Pemkab Siak terkait lahan itu diketahui oleh Pemprov Riau, dan Pemkab Siak sudah beberapa kali melakukan pengusulan enclave.
"Seingat saya, mulai dari tahun 2007 sudah ada pendataan terkait permasalahan tanah di Tumang, Minas dan Tualang untuk pengusulan enclave melalui BPKH. Namun kewenangan terhadap kehutanan sudah beralih ke Pemprov. Tak mungkin Pemprov Riau tidak tahu, sedangkan terakhir pengukuran batas luar PT SSL di Tumang dilakukan pada tahun 2016 oleh BPKH dan Pemprov Riau," ungkap Aditya.
Kampung Tumang sebagian besar merupakan kawasan hutan yang terdapat perizinan untuk PT. SSL dan PT. RAPP. Sebagian kecil areal di Kampung Tumang sudah tidak kawasan hutan lagi namun masih terdapat perizinan kehutanan.
Untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, kata Kabag Pertanahan Setdakab Siak, Romi Lesmana, AP, M.Si, dapat diusulkan melalui mekanisme Perpres 88 Tahun 2017. Namun, sayangnya sampai saat ini Tim Inventarisasi Provinsi Riau belum terbentuk untuk menampung usulan kabupaten/kota.
Sebagai mana rilis yang dikirimkan tim paslon nomor 4 yang dimuat di sejumlah media online, warga Desa Tumang menyampaikan aspirasi status legalitas lahan, atau kepemilikan sertifikat tanah saat kampanye dialogis Kamis (12/4/2018).
Kepada masyarakat Tumang, sang calon mengaku baru mengetahui dari masyarakat. Jika tak disampaikan langsung sampai kapanpun permasalahan sertifikat legal masyarakat tidak akan selesai. Dan seharusnya, Pemkab Siak bisa menyelesaikannya, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi, desa ini sudah ada kode desanya. Apalagi disini ada kantor pemerintahan, ada sekolah, jalannya juga jalan negara. Ini tidak boleh terjadi," ujar calon Gubri.
Untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Siak, sang calon akan membawanya ke Provinsi Riau. Ia meminta agar seluruh masyarakat menyampaikannya kepada Provinsi, untuk selanjutnya akan dipelajari penyelesaiannya.
"Saya baru mendengar permasalahan ini, segera sampaikan ke provinsi nanti bisa dicari jalan keluar. Akan kita telaah sambil menunggu RTRW kita, dilihat syukur-syukur sudah putih kata calon Gubri itu. (Rls)













