Setelah Rekon dengan Pemerintah Pusat, Kuansing Mampu Tekan Beban DBH DR dari Rp2,8 Miliar Menjadi Rp600 Juta di APBD 2018
Penulis: Wirman Susandi
"Menurut perhitungan pemerintah pusat masih ada Rp2,8 miliyar lebih DBH DR. Jumlah ini jelas sangat besar dan tentu membebani APBD 2018," ujar Hendra AP, Kepala BPKAD Kuansing kepada GoRiau.com, Jumat (12/4/2018) di Telukkuantan.
Namun, pada rekonsiliasi antara Kemenkeu, Kemendagri dan KLHK dengan seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten se-Indonesia pada 10 April lalu, Kuansing mampu menekan angka tersebut menjadi Rp600 juta.
"Kita akui ada sisa DBH DR tersebut, tetapi dana itu telah kita alokasikan untuk kegiatan sesuai petunjuk Permenkeu. Alhamdulillah, dari Rp2,8 miliyar itu, hanya Rp600 juta yang menjadi beban APBD 2018," papar Hendra. Peraturan yang menjadi acuan Kuansing adalah Permenkeu nomor 230/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pengawasan dan evaluasi DBH SDA Dana Kehutanan dan Reboisasi.
Dikatakan Hendra, Kuansing mampu menunjukkan dokumen untuk pengakuan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, Kuansing juga mampu memberikan keyakinan kepada pemerintah pusat bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai PMK.
"Kami sangat berterimakasih kepada staf yang bersusah payah mengumpulkan dokumen-dokumen. Ini jelas sangat sulit, karena tidak adanya Dinas Kehutanan di Kuansing," ujar Hendra.
Hendra juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala DLH Kuansing Jafrinaldi dan Kasatpol PP Kuansing Erdiansyah yang telah memberikan dukungan terhadap proses tersebut.
"Begitu juga dengan Bupati dan Wabup Kuansing yang memberikan kepercayaan penuh kepada kita untuk mengurus DBH DR," ujar Hendra.
Langkah selanjutnya, kata Hendra, Pemkab Kuansing akan menetapkan kegiatan apa yang akan dilaksanakan pada APBD 2018. Bupati akan menunjuk OPD mana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
"OPD yang ditunjuk bupati juga diminta untuk segera menyiapkan RKA kegiatan tersebut," pungkas Hendra.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |