Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
21 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
18 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
22 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
23 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  PON

Ketua Bakomubin Aceh Besar Nilai Gubernur Aceh Keliru Tetapkan Pergub No 5 tahun 2018

Ketua Bakomubin Aceh Besar Nilai Gubernur Aceh Keliru Tetapkan Pergub No 5 tahun 2018
Ketua Bakomubin Aceh Besar, Tgk. Muchlis Abdullah
Sabtu, 14 April 2018 08:09 WIB
ACEH BESAR- Ketua Bakomubin Aceh Besar, Tgk. Muchlis Abdullah menyayangkan sikap ketergesa-gesaan Gubernur Aceh terkait dengan pergub nomor 5, tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan hukuman jinayat. Dalam pergub tersebut, Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2018-2022 menetapkan bahwa; uqubah cambuk dialihkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP), tidak boleh lagi diadakan pada halaman masjid.

Esensi hukuman cambuk tidak maksimal jika dipindahakan ke tempat tertutup. Karena tujuan dari uqubah cambuk itu sendiri yaitu untuk memberi efek jera bagi si pelaku dan media edukasi untuk kalangan masyarakat. Maka pemindahan lokasi cambuk dari halaman mesjid  ke LP bukanlah solusi bila dikait-kaitkan dengan investor asing. Melainkan karena suhu politik antara eksekutif dan legislatif yang tidak harmonis serta rumitnya birokrasi membuat para investor takut.

Gubernur Aceh menetapkan Pergub Nomor 5, tahun 2018 berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM di Amel Convention Hall (12/4/2018) adalah bentuk kekeliruan. Padahal segala sesuatu bentuk penetapan hukum yang berhubungan dengan syariat Islam seharusnya oleh pemerintah menjalin komunikasi dengan MPU dan DPRA. Karena diantara tujuan dibentuknya Majlis Permusyawaratan Ulama ialah sebagai mitra pemerintah dalam menyelesaikan persolaan hukum syariat Islam di Aceh, sementara terkait dengan legilitas hukum ditetapkan oleh DPRA.

''Oleh sebab demikian, sudah seharusnya bagi pemerintah Aceh mengkaji ulang pergub tersebut. Serta melibatkan Ulama, DPRA, Akademisi dan tokoh adat lainnya demi tidak terjadinya qil dan qal (polimik) berkaitan dengan teknisi pelaksanaan qanun hukuman cambuk,'' tutup Tgk. Muchlis Abdullah yang juga Pimpinan Dayah Mulia, Blang Bintang, Aceh Besar mengakhiri siaran resminya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:PON, Aceh
wwwwww