Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
11 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua DPR: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Perkuat Pencegahan Korupsi

Ketua DPR: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Perkuat Pencegahan Korupsi
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat hadir di acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Selasa, 17 April 2018 12:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan, pentingnya RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

RUU ini juga diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis illegal lainnya.

Hal itu diungkapkan Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo saat acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

"Biasanya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering, selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan," tukasnya.

"Sebab, jika melalui lembaga keuangan akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan. Agar tidak terdeteksi, para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai," ujar Bamsoet.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme di Indonesia kata dia, para pelaku lebih banyak menggunakan transaksi keuangan tunai.

Penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi diakuinya menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana. Para penyidik kesulitan menelusuri  transaksi tersebut, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.

"Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri, menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan  dengan transaksi tunai. Sehingga, transaksi tersebut tidak tercatat dan aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan," tukasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara. 

Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi kata dia, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Bamsoet juga mencontohkan, beberapa negara seperti India, Bulgaria, Rusia, dan termasuk Indonesia yang transaksi tunainya mencapai 60% lebih dengan persepsi tingkat korupsi sangat tinggi.

Berbeda dengan Denmark, Swedia, dan Finlandia yang memiliki persepsi korupsi sangat rendanh, dengan transaksi tunainya rendah, sekitar 10%-20%.

"Di Perancis, Belgia atau Brazil telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi," ujarnya.

Untuk itu, kata Bamsoet, DPR mendesak pemerintah segera memasukan draft RUU tersebut agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan komisi terkait. 

"Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita," jelasnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta, agar Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur agar penerapan transaksi non tunai bisa berjalan baik. Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan transaksi non tunai kepada masyarakat.

"Tugas berat bagi pemerintah setelah nanti RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan adalah meyakinkan masyarakat untuk mau menggunakan transaksi non tunai. Terlebih, masyarakat Indonesia hingga kini masih lebih suka bertransaksi secara tunai. Pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan transaksi serta membangun fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan non tunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa," pungkas Bamsoet. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/