Tak Berizin, Indomart di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Disegel
Penulis: Farikhin
Minimarket yang letaknya bersebelahan dengan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci ini belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin gangguan (HO). Mini market tersebut adalah Indomart.
"Sudah kita segel baru saja, bersama dinas terkait," terang Kasatpol PP dan Damkar, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada GoRiau.com.
Dijelaskan dia, sebelumnya pihak pemilik sudah dipanggil oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sispil (PPNS) Satpol PP. Namun tidak mengindahkan pemanggilan yang sudah dilayangkan.
"Sebelumnya, pemilik sudah dipanggil seminggu lalu oleh tim penyidik, tapi mereka tak datang," ungkap Sofyan.
Atas hasil keputusan bersama dengan DPMPTS dan Disperindagsar Pelalawan, hari ini diputuskan untuk dilakukan penyegelan Indomart di RSUD Selasih.
"Karena hasil keputusan DPMPTS dan Disperindagsar untuk usaha Indomart dan Alfamart tidak dikeluarkan lagi di Pangkalan Kerinci," tandasnya.
Sofyan menambahkan, pemilik Indomart dipanggil tim PPNS untuk diminta keterangan. "Jadi, hari ini mereka kita panggil untuk memberikan penjelasan. Apakah segel itu akan dibuka lagi atau tidak, tergantung pada kesepakatan," pungkasnya.***