Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terlibat Curanmor, Warga Komplek Perumdam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor, Warga Komplek Perumdam Ditangkap Polisi
Sabtu, 21 April 2018 21:30 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Tim Reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial J (40) warga Komplek Perumdam, Jalan Pertahanan Patumbak.

Pria yang tidak memiliki pekerjaaan tetap ini ditangkap karena mencuri Honda Beat hitam plat BK 5012 OO milik Bertha Simangungsong yang hilang saat diparkir di kediamannya, Jalan Bajak II Nomor 63-A Lingkungan X Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

“Terungkapnya kasus ini ketika petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan korban menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Kebun Kopi Gang Sekolah Marendal,” ujar Kapolsesk Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjawab GoSumut.com di Mapolsek Patumbak, Sabtu (21/4/2018).

Dijelaskan Yasir, menindaklanjuti informasi berharga itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan mendapati pelaku yang tengah mengendarai Honda Beat korban.

“Seketika itu juga, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati kunci letter T dari saku celana pelaku,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Ketika diinterogasi, tambah Yasir, pelaku mengaku mendapat kunci letter T dari seseorang yang baru dikenalnya.

“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa kunci letter T, Honda Beat korban langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk diproses,” tambah Yasir seraya mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77