Tanpa Melalui Lelang Jabatan, Belasan Pejabat Eselon II di Agara Dimutasi Lagi
Penulis: Jupri
Informasi yang dihimpun GoAceh dari beberapa sumber terpercaya, sore tadi sejumlah pejabat eselon II dimutasikan. Ada sekitar 16 kepala SKPK yang masih aktif di Pemkab Agara dinon-job kan tanpa melalui proses lelang jabatan.
Terkait hal itu Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Agara, Masudin dihubungi GoAceh via selulernya, Senin (23/4/2018) menyatakan, ada mutasi pejabat eselon II sore ini tetapi statusnya hanya pelaksana tugas (Plt).
Saat disinggung berapa jumlah pejabat eselon II yang dimutasi, Masudin menyatakan dirinya tiak hafal jumlahnya dan diminta langsung tanya kepada kabid BKPSDM Zakaria. ''Sebab saya saat ini sedang berada di Banda Aceh," ujarnya singkat.
Secara terpisah Kabag Organisasi Setdakab Agara Rusli dihubungi GoAceh Senin (23/4) beberapa kali tak menjawab dan di SMS belum juga dibalas.
Informasi terakhir malam ini yang diterima GoAceh dari belasan kepala SKPK yang dimutasi beredar nama Kalaksa BPBD Agara Ramadhan, Kepala BPM Amri Siregar, kepala Dinas Pertanian Ramli Desky, kepala Dinas syariat Islam H.Hamidin, Kepala BKBN Agara Sudirman dan sejumlah kepala SKPK lainnya.
Menyikapi hal itu, pegiat LSM Nawi Sekedang menyatakan, aksi mutasi belasan kepala SKPK sore tadi patut dipertanyakan dasar hukumnya. Sebab mutasi itu dilakukan tanpa melalui lelang jabatan atau seleksi secara terbuka kompetitif.
''Jelas hal tersebut telah menyalahi aturan dan regulasi yang ada. Sebab tidak sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017. Bahkan besar dugaan mutasi pejabat eselon II itu tidak ada rekomendasi dari KASN," ujar Nawi Sekedang ketua LSM Langkar itu kepada GoAceh, Senin (23/4/2018).
Perlu diketahui saat ini polemik mutasi pejabat eselon yang dilakukan Bupati Agara pasca dilantik beberapa bulan lalu sudah sampai di KASN & Kemendagri di Jakarta. Bahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beberapa pekan lalu juga sudah mengeluarkan surat teguran terkait polemik mutasi tersebut.
''Tak hanya itu, status Sekda Agara Ridwan yang dilantik Bupati bulan lalu juga menuai masalah akibatnya kini Sekda tersebut hanya berstatus penjabat alias Pj karena telah melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu kita minta KASN dan Kemendagri RI untuk secepatnya menindaklanjuti polemik mutasi yang terus berkepanjangan tersebut. Sebab telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tendas Nawi Sekedang. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |