Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jilid II Pemkab Bengkalis 'Seret' 2 Orang Mantan Anggota Dewan

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jilid II Pemkab Bengkalis Seret 2 Orang Mantan Anggota Dewan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Foto: Chairul Hadi)
Jum'at, 27 April 2018 12:01 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sub-Direktorat III (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau secepatnya akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Korupsi dana hibah Jilid II. Dalam kasus ini, dua orang mantan anggota dewan jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/4/2018) siang. "Dua orang ini jabatannya mantan anggota dewan di sana (Bengkalis, red)," jawabnya saat berbincang dengan GoRiau.com.

Dia memastikan, secepatnya akan diserahkan SPDP ke pihak kejaksaan, untuk memulai tahapan proses penyidikan. "Kemarin kita sudah selesai gelar perkara, kemudian selanjutnya mengirimkan SPDP," singkat Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sementara ini, Polda Riau belum akan merilis nama dan inisial dua tersangka, yang dikatakan mantan anggota dewan di Bengkalis tersebut. Yang jelas, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau mengeluarkan Sprindik baru dalam kasus Korupsi dana hibah bantuan sosial Pemkab Bengkalis. Ini dilakukan setelah adanya fakta baru yang terungkap di persidangan terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Diduga, ada pihak lainnya yang menerima aliran dana tersebut. "Ini penyidikan lanjutan dari keterangan dalam persidangan dengan terdakwa sebelumnya. Sementara ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gidion sebelumnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/