Pastikan Gugat KPU, Relawan dan Simpatisan Diminta Doakan Calon Petahana Walikota Parepare
Penulis: Muslikhin Effendy
"Tentu kita lakukan upaya hukum mengenai pembatalan ini. Tim hukum kami segera menyusun langkah gugatan, baik ke tingkat PTUN, PT TUN maupun DKPP. Kami anggap ini ada ketidakadilan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/5).
Para simpatisan dan relawan pun diminta untuk mendoakan perjuangan sang petahana melalui doa kepada sang pencipta.
"Kepada relawan dan simpatisan Taufan Pangerang, saat ini paslon kita sedang berjuang di pengadilan tinggi untuk menggugat keputusan KPU yang kita anggap mencederai semangat berdemokrasi masyarakat kota Parepare," bunyi imbauan tersebut.
"Dukung terus bapak TP Insya Allah, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita kembali ke arena pertarungan dan menjemput kemenangan. Pantang pulang sebelum menang. TP Tetap Pilihanku,".
Pada Pilkada walikota dan wakil walikota Parepare telah ditetapkan dua pasangan calon yakni Taufan Pawe-Pangeran Rahim dan Andi Sapada-Asriady Samad.
Namun, KPU Kota Parepare mendikualifikasi pencalonan Taufan-Pangeran dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah seusai menggelar rapat pleno di aula Kantor KPU Parepare, Jumat (4/5).
Taufan Pawe, merupakan Wali Kota Petahana yang diusung enam partai politik, yaitu Golkar, PAN, PDIP, Demokrat, PBB, dan Gerindra, di Pilkada 2018. ***
Kategori | : | Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Politik, GoNews Group |