Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Lawan Putusan Hukum, PT Rendi Kembali Serobot Lahan Warga Trans Singkuang

Lawan Putusan Hukum, PT Rendi Kembali Serobot Lahan Warga Trans Singkuang
Warga Transmigrasi SP1 dan SP2 Singkuang saat berdialog dengan pekerja dari PT Rendi Permata Raya di areal lahan yang masih bermasalah
Senin, 07 Mei 2018 18:08 WIB
Penulis: Roni Siregar
MADINA – Perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya terkesan melawan putusan hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, perusahaan tersebut kembali melakukan penyerobotan lahan milik warga transmigrasi Singkuang yang telah bersertifikat hak milik, dan lahan tersebut merupakan lahan pekarangan warga.

Sebagaimana yang diketahui, sengketa kepemilikan lahan antara PT Rendi Permata Raya dengan warga transmigrasi SP1 dan SP 2 Singkuang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Sumatera Utara paska upaya banding oleh tergugat yaitu PT Rendi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena, Pengadilan Negeri Kabupaten Madina memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik warga transmigrasi. 

Kordinator SP 2 Singkuang, Budiman Laoly kepada wartawan, Sabtu (5/5/2018) menjelaskan, dalam seminggu terakhir, perusahaan PT Rendi Permata Raya milik Mr Asun atau dikenal bernama Sumarli itu kembali melakukan kegiatan penggarapan lahan, yang mana lahan tersebut adalah lahan yang telah mempunyai sertifikat hak milik warga transmigrasi yang dikeluarkan BPN Kabupaten Madina. 

“Kami makin terjepit, lahan yang telah bersertifikat dpun mereka serobot. Ini sudah diluar nalar kami, padahal permasalahan sengketa sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Sumut. Putusan hakim yang resmi pun mereka langgar dan mereka lawan," bilangnya.

“Kami paham bahwa mereka banding atas putusan Pengadilan Negeri Madina, tetapi dalam putusan tersebut dinyatakan majelis hakim, sebelum ada putusan yang incracht, tidak boleh melakukan kegiatan apapun di atas lahan bersengketa, sekarang jangan kan lahan yang bersengketa, lahan yang sudah memiliki sertifikat pun mereka serobot. Kami makin menderita dengan situasi ini,” timpal Budiman.

Ironisnya lagi, sambung Budiman, warga yang melihat lahan mereka digarap dan diserobot perusahaan menggunakan alat berat, saat ini belum bisa berbuat apa-apa dikarenakan pekerja perusahaan didampingi beberapa oknum bersenjata laras panjang.

“Warga sebenarnya sudah berupaya mendatangi pekerja perusahaan di lapangan, tetapi pekerja perusahaan bekerja didampingi oknum aparat berpakaian preman memegang senjata larang panjang. Kami melihat, aparat Negara mereka memanfaatkan untuk menguasai lahan milik masyarakat, kami tidak tahu harus kemana lagi mengadukan permasalahan ini, karena semua mekanisme dan ketentuan serta procedural hukum sudah kami lalui, tetap saja kami makin menderita,” keluhnya.

Budiman juga menyebut pihaknya sudah melaporkan kegiatan penyerobotan lahan pekarangan tersebut kepada Bupati Madina juga kepada Kepolisian. Harapan mereka, perusahaan PT Rendi Permata Raya supaya menghentikan semua kegiatan di atas lahan yang bersengketa dan menghentikan penyerobotan lahan pekarangan warga transmigrasi yang telah memiiki seritikat hak milik.

“Kami sudah menyurati Pak Bupati dan iepolisian supaya perusahaan itu menghentikan semua bentuk kegiatan di atas lahan yang telah dimenangkan warga, dan kami juga meminta perlindungan hukum atas kebrutalan PT Rendi yang telah nyata membuat kami menderita. Dan, kami berharap supaya PT Rendi berhenti memancing gejolak warga yang selama ini telah berusaha sabar,” kata Budiman.

Dalam surat pengaduan tersebut, mereka telah mengirimkan ke Bupati Madina dan Pengadilan Tinggi Sumut di Medan dan ditembuskan ke berbagai lembaga termasuk ke Polres Madina.

Terpisah, Ketua DPD Front Komunitas Indonesia 1 (FKI 1) Kabupaten Madina, Samsuddin Nasution kepada wartawan meminta supaya 0emerintah dan pihak kepolisian menyikapi permasalahan yang dialami warga transmigrasi singkuang tersebut. karena, mereka juga bagian dari warga Negara Indonesia yang harus dibela hak-hak nya.

“Apa yang dilakukan pihak perusahaan tersebut sudah keterlaluan, mereka melawan putusan hukum. Tentu Pemerintah dan pihak Kepolisian harus bertindak tegas. Pemerintah jangan diam, karena kita khawatir kesabaran masyarakat habis sehingga melakukan upaya-upaya tindakan melawan hukum. Selama ini warga sudah mengikuti semua proses hukum, ini patut kita hargai. Karena itulah, Bupati Madina bersama Kapolres harus menindak tegas semua perlakuan PT Rendi Permata Raya yang merampas hak dan menyengsarakan warga transmigrasi,” tegasnya.

Ia juga mendesak pemilik PT Rendi Permata Raya, Mr Asun atau Sumarli agar menghentikan tindakan-tindakan yang menyengsarakan rakyat pribumi. Apalagi yang diperjuangkan itu adalah hak normatif dan hak bertahan hidup mereka, sementara perusahaan untuk mempertahankan keuntungan korporasinya.

"Mr Asun jangan sengsarakan rakyat pribumi, jangan sampai semua masyarakat Madina mengambil sikap atas apa yang dilakukan PT Rendi Permata Raya terhadap warga transmigrasi, apalagi warga transmigrasi itu sebagian penduduk lokal Sumatera Utara," pesannya.

Sengketa kememilikan lahan ini mulai muncul setelah perusahaan PT Rendi Permata Raya mendapatkan izin lokasi tahun 2006, lalu dilakukan pengukuran yang menurut warga tidak sesuai dengan aturan yang ada sebab tidak melibatkan sejumlah pihak termasuk warga transmigrasi. Lalu, PT Rendi Permata Raya memperoleh SK HGU dari BPN RI pada tahun 2009.

Dalam SK tersebut, lahan warga transmigrasi SP 1 dan SP 2 singkuang seluas 892 Ha masuk ke dalam areal luas HGU perusahaan PT Rendi. Sejak itulah warga mengadukan sengketa tersebut mulai ke tingkat Pemkab Madina, Pemerintah provinsi Sumut, hingga mengadukan sengketa tersebut ke pemerintah pusat dan juga ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo. Dan, perusahaan PT Rendi telah pernah melaporkan warga transmigrasi ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan melakukan pengrusakan lahan, setelah laporan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memutuskan bahwa warga transmigrasi tidak bersalah.

Kemudian, warga transmigrasi tidak diam, mereka juga melaporkan secara perdata atas perlakuan perusahaan PT Rendi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madina. Setelah persidangan berjalan, maka pada tanggal 20 desember tahun 2017 yang lalu, majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan masyarakat dan meminta kepada pihak tergugat (PT Rendi dan BPN) supaya melakukan inclave atau mengeluarkan lahan milik warga transmigrasi SP 1 dan SP 2 Singkuang seluas 892 Ha dikembalikan kepada warga.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada pihak tergugat supaya tidak melakukan kegiatan apapun (standvas) di lahan yang bersengketa apabila masih melakukan banding. Atas putusan tersebut, pihak tergugat melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Sumut di Medan yang sampai sekarang belum diputuskan.

Sementara, PT Rendi Permata Raya menurut warga terus melakukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim dan tetap melalukan penggarapan lahan warga trans, bahkan lahan warga yang telah bersertifikat hak milik pun mereka serobot. *

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/