Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR Sebut Polri Keberatan Motif Politik dan Ideologi Masuk Definisi RUU Terorisme

Komisi III DPR Sebut Polri Keberatan Motif Politik dan Ideologi Masuk Definisi RUU Terorisme
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani.(Istimewa)
Selasa, 15 Mei 2018 17:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, bahwa Polri sebagai pihak yang keberatan dengan definisi terorisme yang diinginkan beberapa fraksi di Pansus DPR.

Sebagian Pansus DPR menginginkan definisi terorisme juga memasukan frase motif politik, motif ideologi, dan frase ancaman keamanan negara.

"Kemudian teman dari Polri ini keberatan, keberatan kalau ada frase soal motif politik dan frase keamanan negara," ujar Arsul usai menjadi narasumber diskusi dengan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Arsul mengungkap, keberatan Polri frase motif politik dan ideologi sebagai bagian dari definisi terorisme karena khawatir digunakan kuasa hukum tersangka terduga teroris maupun terdakwa untuk menghindar dari tuduhan. Selain itu, dia mengatakan, Polri menilai pencantuman motif politik dalam UU juga mempersempit ruang penegak hukum untuk menindak pada pelaku terduga teror.

"Begitu dikenakan pasal pidana materil, maka pembelaannya adalah menyacu pasal 1 ayat 1 soal ini nggak ada motif politiknya dan ancaman terhadap negara," ujar Arsul.

Arsul mengungkap, Polri beralasan tanpa memasukkan motif politik dalam UU, aparat kepolisian sudah melakukan pendalaman motif dan tujuan pelaku. "Mereka (Polri) katakan, bahwa 'setiap penanganan terorisme itu kami pasti kita gali, motif jaringannya itu meski nggak ada di UU, kita gali sebagai pengembangan kasus. Jadi tanpa ada itu pun kami sudah kami lakukan'," ujar Arsul.

Sebaliknya, beberapa fraksi di Pansus Revisi UU juga punya alasan memasukkan unsur motif politik dan ideologi yakni untuk mencegah kesewenang-sewenangan penegak hukum. Menurutnya, sebagian fraksi menilai frase untuk menghindari aparat hukum langsung menetapkan pasal UU Terorisme yang belum didalami sama sekali oleh polisi.

"Ada permintaan agar jangan sampai ada peristiwa belum jelas sudah dikategorikan terorisme atau keterangan polri bahwa ini teroris, padahal belum didalami," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, dalam pertemuan partai koalisi pendukung pemerintah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, menyepakati pilihan alternatif soal definisi terorisme. Menurutnya, jika pembahasan Revisi UU kembali terganjal definisi maka pilihannya motif politik tetap dimasukkan dalam Revisi UU namun dicantumkan di bagian penjelasan.

"Ada alternatif yang ada itu tidak dimasukan dalam batang tubuh tapi itu diberi penjelasan dalam uraian, yang jelas soal motif dan ancaman keamanan negara itu di penjelasan umum di UU," kata Arsul.

Selain itu, ia mengatakan, frase ancaman keamanan negara juga menjadi poin yang belum disetujui pihak Polri dari tim Panja pemerintah. Sebab frase tersebut membuka ruang keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Karena frase ancaman keamanan negara ini sudah bukan urusan Polri saja," ujar Arsul.

Karena itu, kata Anggota Komisi III DPR itu, perbedaan pemahaman soal definisi terorisme membuat pembahasan Revisi UU tak juga selesai.

Definisi terorisme menjadi satu-satunya poin yang belum disepakati DPR dan Pemerintah dalam Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Poin ini juga yang membuat Revisi UU Antiterorisme itu tak kunjung disahkan, sejak digagas sejak 2016.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/