Berdiri di Atas Lahan PT Arara Abadi, Pondok Beratap Plastik Dibongkar
Penulis: Farikhin
Dalam persoalan ini, masyarakat berpegang pada kepemilikan lahan hanya atas dasar sejarah, sementara pihak perusahaan mengantongi surat legal yang diakui pemerintah.
Merasa lahannya diduki warga, pihak perusahaan melakukan pembongkaran pondok-pondok kayu beratap plastik yang berdiri di atas lahan konsesi, Kamis (17/5/2018) dini hari.
Menurut keterangan pihak perusahaan, ketika dilakukan pembersihan ada dua orang berada di pondok yang mencoba menghalangi pembersihan. Namun kemudian dihalau untuk meninggalkan lokasi.
"Pondok ini hanya beratap plastik biru dan kebanyakan berupa rangka saja. Pembersihan dilakukan malam hari, dimana masyarakat tidak ada di tempat," kata Humas PT Arara Abadi, Senin (21/5/2018).
Terkait persoalan ini, sambung dia, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan dengan warga Desa Kesuma berupa tanaman kehidupan seluas 3500 Ha.
Namun belakangan muncul salah seorang masyarakat menggerakkan warga melakukan okupasi di dalam konsesi Distrik Nilo dengan mendirikan pondok.
"Mereka menghalangi kita melakukan penanaman dengan mengerahkan ibu-ibu dan anak-anak sehingga kegiatan penanaman tidak bisa berjalan," paparnya.
Kemudian pihak perusahaan memperingatkan sebanyak tiga kali untuk meninggalkan lokasi. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Polsek Pangkalan Kuras dan dinyatakan bahwa klaim yang dilakukan tidak mempunyai dasar.
"Persoalan lama yang dulu di klaim dengan kawan kawannya telah diselesaikan oleh perusahan dan semua kewajiban perusahaan telah diselesaikan," imbuh Herwansyah.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi saat dikonfirmasi yang dibongkar oleh pihak perusahaan bukanlah rumah warga, melainkan pondok-pondok.
"Bukan rumah warga. Tapi pondok pondok kayu dan rangka pondok, warga yang menduduki lahan perusahaan," tulisnya, melalui WhatsApp, kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |