Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berdiri di Atas Lahan PT Arara Abadi, Pondok Beratap Plastik Dibongkar

Berdiri di Atas Lahan PT Arara Abadi, Pondok Beratap Plastik Dibongkar
Senin, 21 Mei 2018 11:03 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seperti kasus sengketa lahan antara warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT Arara Abadi.

Dalam persoalan ini, masyarakat berpegang pada kepemilikan lahan hanya atas dasar sejarah, sementara pihak perusahaan mengantongi surat legal yang diakui pemerintah.

Merasa lahannya diduki warga, pihak perusahaan melakukan pembongkaran pondok-pondok kayu beratap plastik yang berdiri di atas lahan konsesi, Kamis (17/5/2018) dini hari.

Menurut keterangan pihak perusahaan, ketika dilakukan pembersihan ada dua orang berada di pondok yang mencoba menghalangi pembersihan. Namun kemudian dihalau untuk meninggalkan lokasi.

"Pondok ini hanya beratap plastik biru dan kebanyakan berupa rangka saja. Pembersihan dilakukan malam hari, dimana masyarakat tidak ada di tempat," kata Humas PT Arara Abadi, Senin (21/5/2018).

Terkait persoalan ini, sambung dia, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan dengan warga Desa Kesuma berupa tanaman kehidupan seluas 3500 Ha.

Namun belakangan muncul salah seorang masyarakat menggerakkan warga melakukan okupasi di dalam konsesi Distrik Nilo dengan mendirikan pondok.

"Mereka menghalangi kita melakukan penanaman dengan mengerahkan ibu-ibu dan anak-anak sehingga kegiatan penanaman tidak bisa berjalan," paparnya.

Kemudian pihak perusahaan memperingatkan sebanyak tiga kali untuk meninggalkan lokasi. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Polsek Pangkalan Kuras dan dinyatakan bahwa klaim yang dilakukan tidak mempunyai dasar.

"Persoalan lama yang dulu di klaim dengan kawan kawannya telah diselesaikan oleh perusahan dan semua kewajiban perusahaan telah diselesaikan," imbuh Herwansyah.

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi saat dikonfirmasi yang dibongkar oleh pihak perusahaan bukanlah rumah warga, melainkan pondok-pondok.

"Bukan rumah warga. Tapi pondok pondok kayu dan rangka pondok, warga yang menduduki lahan perusahaan," tulisnya, melalui WhatsApp, kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/