Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Riau Minta Pengurus Segera Tertibkan Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg, Masa Pra Kampanye

Bawaslu Riau Minta Pengurus Segera Tertibkan Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg, Masa Pra Kampanye
Minggu, 27 Mei 2018 19:17 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Memasuki masa pra kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau meminta seluruh pengurus untuk menertibkan semua alat sosialisasi partai politik (Parpol) dan Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih terpasang, karena memasuki masa pra kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Minggu, (27/5/2018), karena masih banyaknya alat sosialisasi kampanye yang masih terpasang dimedia jalan - jalan se-Provinsi Riau. Seperti Baliho, spanduk, atau banner, yang jelas - jelas melanggar aturan dimasa pra kampanye.

"Kami meminta kepada seluruh Pengurus Parpol baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, sampai Kecamatan dan Desa, untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang", tegas Rusidi.

"Dari pengawasan kami, masih ada banyak balioh atau spanduk dan media lainnya yang terpasang di jalan - jalan se-Provinsi Riau. Bahkan ada yang dipaku di pohon - pohon, dan ada juga yang terpasang di Billboard beerbayar dan manual dengan bingkai kayu," paparnya.

Rusidy menghimbau seluruh alat sosialisasi itu sudah ditertibkan sebelum pihaknya mengerahkan Panwas kabupaten/kota, sesuai dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rusidi menjelaskan, masa pra kampanye akan berlangsung sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap pada september mendatang berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. Dalam surat edaran itu dinyatakan, hanya ada dua cara yang diperbolehkan bagi partai politik untuk bersosialisasi, yakni dengan pemasangan bendera Parpol dan kegiatan konsolidasi internal, seperti musyawarah Parpol baik ranting/cabang yang tujuannya bukan untuk sosialisasi diluar partai.

"Berkenaan dengan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri atau selamat Berbuka puasa dan sebagainya itu sah - sah saja. Asal tidak menggunakan lambang atau logo partai, nama partai, dan nomor urut partai," ungkapnya.

Ditambahkan, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, " Sosialisasi Caleg saat bulan suci Ramadhan, dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak di perbolehkan, karena belum masanya. Nanti ada masanya untuk hal-hal itu," sampainya.

Untuk itu, diharapkan seluruh Panwas ditiap tingkatan segera berkoordinasi dengan petugas keamanan, baik Rusidi meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan petugas keamanan, baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar  melakukan proses penurunan APK-APK tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/