Bawaslu Riau Minta Pengurus Segera Tertibkan Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg, Masa Pra Kampanye
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Minggu, (27/5/2018), karena masih banyaknya alat sosialisasi kampanye yang masih terpasang dimedia jalan - jalan se-Provinsi Riau. Seperti Baliho, spanduk, atau banner, yang jelas - jelas melanggar aturan dimasa pra kampanye.
"Kami meminta kepada seluruh Pengurus Parpol baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, sampai Kecamatan dan Desa, untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang", tegas Rusidi.
"Dari pengawasan kami, masih ada banyak balioh atau spanduk dan media lainnya yang terpasang di jalan - jalan se-Provinsi Riau. Bahkan ada yang dipaku di pohon - pohon, dan ada juga yang terpasang di Billboard beerbayar dan manual dengan bingkai kayu," paparnya.
Rusidy menghimbau seluruh alat sosialisasi itu sudah ditertibkan sebelum pihaknya mengerahkan Panwas kabupaten/kota, sesuai dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rusidi menjelaskan, masa pra kampanye akan berlangsung sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap pada september mendatang berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. Dalam surat edaran itu dinyatakan, hanya ada dua cara yang diperbolehkan bagi partai politik untuk bersosialisasi, yakni dengan pemasangan bendera Parpol dan kegiatan konsolidasi internal, seperti musyawarah Parpol baik ranting/cabang yang tujuannya bukan untuk sosialisasi diluar partai.
"Berkenaan dengan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri atau selamat Berbuka puasa dan sebagainya itu sah - sah saja. Asal tidak menggunakan lambang atau logo partai, nama partai, dan nomor urut partai," ungkapnya.
Ditambahkan, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, " Sosialisasi Caleg saat bulan suci Ramadhan, dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak di perbolehkan, karena belum masanya. Nanti ada masanya untuk hal-hal itu," sampainya.
Untuk itu, diharapkan seluruh Panwas ditiap tingkatan segera berkoordinasi dengan petugas keamanan, baik Rusidi meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan petugas keamanan, baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan proses penurunan APK-APK tersebut. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum |