2 Tahun Menjalankan Aksinya, Penipu Modus SMS Berhadiah Mengaku Hasilkan Rp15 Juta Perbulan
![]() |
| Kombes Gidion saat menunjukkan salah satu website yang digunakan AS untuk melancarkan aksi penipuannya (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com) |
Penulis: Chairul Hadi
Hal itu diutarakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan dalam jumpa persnya, Selasa (29/5/2018) siang. "Pengakuannya sudah dua tahun. Korbanya dari beberapa provinsi termasuk Riau. Dalam sebulan bisa Rp15 juta," kata dia.
Caranya, ada yang disuruh untuk mengirim pulsa dengan nominal bervariasi, hingga membayar pajak dari hadiah yang diiming-imingkan kepada korbannya. Padahal itu cuma akal bulus AS untuk mendapatkan uang mudah dari tipu-tipu yang dilancarkannya.
Kata Kombes Gidion, pelaku ini memeroleh nomor kontak korban secara acak. Ia lalu menggunakan 23 modem untuk mengirim pesan singkat berhadiah dengan memanfaatkan bonus SMS yang ditawarkan provider.
"Dari keterangan tersangka, dalam sehari ia bisa melakukan pengiriman SMS secara broadcast ke 40 ribu nomor. Sekian banyak itu, pasti ada yang terjaring," lanjutnya didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto dan Kasubdit II Reskrimsus AKBP John Ginting.
Selain berupa SMS, pelaku berinisial AS juga membuat tiga website bodong dan mencantumkan nama pejabat yang tidak valid, berikut izin palsu dari kementerian terkait. Dalam kontennya, pelaku mempublikasikan berbagai hadiah menggiurkan.
"Website yang dibuatnya antara lain www.ptmkios kemudian gebyarmkios serta pestapulsa," pungkas Kombes Gidion. Atas ulahnya, AS terancam dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. ***













