Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
14 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
16 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
11 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
9 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
9 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
8 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Home  /  Berita  /  Riau

2 Tahun Menjalankan Aksinya, Penipu Modus SMS Berhadiah Mengaku Hasilkan Rp15 Juta Perbulan

2 Tahun Menjalankan Aksinya, Penipu Modus SMS Berhadiah Mengaku Hasilkan Rp15 Juta Perbulan
Kombes Gidion saat menunjukkan salah satu website yang digunakan AS untuk melancarkan aksi penipuannya (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Selasa, 29 Mei 2018 14:08 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Usut punya usut, pria berinisial AS yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau sudah dua tahun melakoni aksi penipuannya bermodus SMS berhadiah. Bahkan dalam sebulan ia bisa menghasilkan Rp15 juta dari para korbannya.

Hal itu diutarakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan dalam jumpa persnya, Selasa (29/5/2018) siang. "Pengakuannya sudah dua tahun. Korbanya dari beberapa provinsi termasuk Riau. Dalam sebulan bisa Rp15 juta," kata dia.

Caranya, ada yang disuruh untuk mengirim pulsa dengan nominal bervariasi, hingga membayar pajak dari hadiah yang diiming-imingkan kepada korbannya. Padahal itu cuma akal bulus AS untuk mendapatkan uang mudah dari tipu-tipu yang dilancarkannya.

Kata Kombes Gidion, pelaku ini memeroleh nomor kontak korban secara acak. Ia lalu menggunakan 23 modem untuk mengirim pesan singkat berhadiah dengan memanfaatkan bonus SMS yang ditawarkan provider.

"Dari keterangan tersangka, dalam sehari ia bisa melakukan pengiriman SMS secara broadcast ke 40 ribu nomor. Sekian banyak itu, pasti ada yang terjaring," lanjutnya didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto dan Kasubdit II Reskrimsus AKBP John Ginting.

Selain berupa SMS, pelaku berinisial AS juga membuat tiga website bodong dan mencantumkan nama pejabat yang tidak valid, berikut izin palsu dari kementerian terkait. Dalam kontennya, pelaku mempublikasikan berbagai hadiah menggiurkan.

"Website yang dibuatnya antara lain www.ptmkios kemudian gebyarmkios serta pestapulsa," pungkas Kombes Gidion. Atas ulahnya, AS terancam dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww