Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
9 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Banyak APS yang Masih Terpasang, Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Mulai Menertibkan

Banyak APS yang Masih Terpasang, Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Mulai Menertibkan
Selasa, 29 Mei 2018 18:21 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Berdasarkan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Panwaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau mulai bergerak untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai dan Bacaleg. Dikarenakan sampai hari ini, Selasa, (29/5/2018), masih terdapat banyak APS yang terpajang dijalanan Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di Kabupaten Meranti saja sedikitnya ada 40 buah APS Partai dan Bacaleg yang telah diturunkan Panwaslu kabupaten. Jumlah tersebut juga diucapkan anggota Panwas Kabupaten Meranti, Romi Indra.

"Sejak pukul 09.00 Wib, saya bersama kawan-kawan Panwascam, PPL, dan Satpol PP telah menurunkan kurang lebih 40 buah APS yang terpasang, yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti," ujar Romi Indra.

APS yang telah diturunkan itu, sebelumnya terpasang di sepanjang Diponegoro, jalan Pelabuhan, jalan Alair dan Jalan Kartini, masih dalam wilayah Kecamatan Tebing tinggi.

Panwaslu terus bergerak untuk membersihkan semua APS yang masih terpasang di Provinsi Riau, dikarenakan memang masa pra kampanye saat ini, semua daerah harus bersih dari APS seperti Baliho, spanduk, poster dan sebagainya.

"Berdasarkan instruksi Ketua Panwas Kabupaten Meranti bapak Syamsurizal kepada seluruh Panwascam, hari ini wajib steril/bersih dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai maupun Bacaleg di Kabupaten Meranti. Maka kita akan menurunkan semuanya yang masih terpasang,"tambah Romi Indra.

Selain Kabupaten Meranti, Panwaslu di beberapa kabupaten lain juga sudah memulai 'bersih - bersih' APS di daerahnya masing - masing. Seperti di Dumai, setidaknya sudah menurunkan 10 buah APS, yang terpasang di Kecamatan Dumai Selatan, dan Barat. "Kami sudah turunkan kurang lebih 10 buah sekitar jam 09.00 pagi tadi," ujar Ketua Panwascam Dumai Supratman.

Kemudian, di Indragiri Hilir (Inhu), APS yang telah diturunkan berjumlah 45 buah. Anggota Panwas Inhu Mulianto menyebutkan, dari 45 APS, 23 buah merupakan spanduk, 21 baliho, dan 1 buah banner.

"APS yang telah diturunkan tersebut didapat dari Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lili, Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan Kecamatan Batang Peranap," papar Mulianto.

Sementara itu, di Kuantan Singingi, beberapa APS telah terlebih dahulu diturunkan oleh pengurus Parpol dan Bacaleg, sebelum Panwas bertindak. Sampai hari ini, Panwas Kabupaten Kuansing bersama Panwascam, dan jajarannya telah menurunkan 6 buah APS yang berada di Kecamatan Sentajeraya, Kecamatan Pangean, dan Kecamatan Kuantan Hilir.

"Kemarin ada permintaan dari salah satu Parpol, untuk menurunkan spanduk dimalam hari dan langsung kami lakukan," ujar anggota Panwas Kuansing Nur Afni.

Penurunan APS ini adalah langkah nyata dan bentuk keseriusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau bersama Panwas Kabupaten/Kota beserta jajarannya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang di amanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77