Niat Jerat Babi, 3 Pria di Inhil Malah Diboyong ke Kantor Polisi karena Sebabkan Seorang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
![]() |
Penulis: Rida Ayu Agustina
Cerita berawal, ketika ketiga pria tersebut memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi.
Kemudian, pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, Indra Praja (22 tahun) warga Desa Batu Ampar bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55 tahun) hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP.
Ketika itulah, Indra Praja menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan dirinya mengalami luka bakar dibagian perut dan langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto menjelaskan, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung mendatangi TKP usai kejadian untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut.
"Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh tiga orang. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik," ujarnya.
Tidak hanya peralatan untuk menjerat babi, aat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.
"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," jelas Lilik.(ayu)













