Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
21 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
21 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
21 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
21 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
22 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Riau

Niat Jerat Babi, 3 Pria di Inhil Malah Diboyong ke Kantor Polisi karena Sebabkan Seorang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Niat Jerat Babi, 3 Pria di Inhil Malah Diboyong ke Kantor Polisi karena Sebabkan Seorang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 29 Mei 2018 12:15 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Tiga pria di Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Inhil terpkasa diboyong ke Mapolsek Kemuning karena menyebabkan seorang warga mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Cerita berawal, ketika ketiga pria tersebut memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi.

Kemudian, pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, Indra Praja (22 tahun) warga Desa Batu Ampar bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55 tahun) hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP.

Ketika itulah, Indra Praja menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan dirinya mengalami luka bakar dibagian perut dan langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto menjelaskan, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung mendatangi TKP usai kejadian untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut.

"Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh tiga orang. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik," ujarnya.

Tidak hanya peralatan untuk menjerat babi, aat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.

"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," jelas Lilik.(ayu)

Kategori:Olympic, Riau
wwwwww