Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
19 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
20 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
20 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
19 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
20 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Riau

Ratusan Orang jadi Korbannya, Ditreskrimsus Polda Riau Bekuk Penjahat Cyber Modus SMS Berhadiah

Ratusan Orang jadi Korbannya, Ditreskrimsus Polda Riau Bekuk Penjahat Cyber Modus SMS Berhadiah
Direktur Reskrimsus Kombes Gidion, Kabid Humas didampingi Kasubdit II, saat ekspose pengungkapan kasus penipuan Cyber yang dilakukan AS terhadap ratusan korbanya (Foto: Chairul Hadi/GoRiau)
Selasa, 29 Mei 2018 12:14 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sub-Direktorat II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus seorang pria berinisial AS. Penjahat dunia maya (Cyber) ini sukses menipu ratusan korbannya dengan modus undian berhadiah.

Sepak terjang pria berusia 21 tahun ini berakhir, setelah dibekuk aparat Ditreskrimsus Polda Riau di Kabupaten Sidenreng Sulawesi Selatan. AS ditangkap setelah Polda Riau mendapat laporan terkait penipuan tersebut.

Modusnya, AS mengirimkan puluhan ribu SMS (Pesan singkat, red) memanfaatkan salah satu provider ke nomor pelanggan secara acak. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan membuat tiga website bodong.

Dalam website itu, AS mencantumkan nama sejumlah pejabat yang tidak valid alias akal-akalan saja, plus dengan izin palsu dari departemen terkait. Ini dilakukan agar lebih meyakinkan korbannya.

Tidak hanya meminta sejumlah uang, AS diketahui juga meminta sejumlah pulsa kepada korban-korbannya. Setelah semua yang diinginkan diperoleh, pelaku menghilang dan tidak terlacak lagi, hingga akhirnya dibekuk polisi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan pada Selasa (29/5/2018) siang menuturkan, AS bakal dijerat dengan tindak pidana ITE (UU ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Kita telusuri dari laporan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Riau, dan yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Subdit II pada 26 Mei 2018," terangnya didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto serta Kasubdit II AKBP John Ginting. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww