Polres Kampar Ciduk Empat Pria Pelaku Narkoba di Perumahan Sewangi Tapung Hulu
Penulis: Syawal Jose
Keempat tersangka kasus narkoba yang diciduk oleh aparat Kepolisian ini adalah atas nama MP alias MD, AY alias AN, RO alias RF dan PY alias PJ. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti, berupa 4 paket narkotika jenis sabu, 1 pak plastik bening pembungkus, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet, 1 buah bong, 5 unit Hp berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada malam tadi sekira pukul 20.00 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di komplek perumahan PT Sewangi yang dilakukan oleh tersangka MP alias MD serta seorang lainnya yaitu BE," ungkap Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada GoRiau.com.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya para tersangka ini berhasil diamankan setelah tim 1 datang memberikan bantuan, selanjutnya tersangka MD bersama tiga rekannya dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam Hp milik MD, namun dirinya tidak mengakui jika narkotika itu miliknya dan berusaha melawan petugas dengan sekuat tenaganya.
"Empat orang tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya Kasatres Narkoba Polres Kampar. ***