Ditreskrimsus Polda Riau Gencarkan Perburuan Terhadap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi
![]() |
| Wakapolda Riau Brigjen HE Permadi (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com) |
Penulis: Chairul Hadi
Hal itu ditegaskan oleh Wakapolda Riau Brigjen HE Permadi dalam jumpa persnya terkait Operasi TSL (Tanaman Satwa Liar), didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Gidion Arif Setiawan, Kabid Humas AKBP Sunarto, Kasubdit IV AKBP Defriyanto serta pihak BBKSDA Riau, Rabu (30/5/2018) siang.
Penindakan dengan langkah hukum tersebut akan ditempuh aparat berwajib terhadap pelaku yang memburu satwa dilindungi, hingga memperjual belikannya. Bahkan belum lama ini, empat orang berhasil dibekuk dan diproses hukum.
Keempatnya diduga sebagai pemburu beruang. Mereka menangkap hingga membunuh satwa dilindungi tersebut menggunakan senjata, kemudian memperjual belikannya. Ada juga yang dikuliti.
Selain upaya hukum, terang Brigjen HE Permadi, pihaknya dan BBKSDA Riau juga melakukan sosialisasi kepada masyakarat, terutama bagi mereka yang memelihara satwa dilindungi, agar segera diserahkan kepada pihak berwenang.
"Jadi selain melakukan penegakkan hukum dengan target para pemburu serta pelaku perdagangan hewan, kita juga mengimbau masyarakat, supaya menyerahkan suka rela hewan atau satwa dilindungi yang dipelihara," imbau Brigjen HE Permadi.
Kepolisian fokus dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi tersebut, bahkan sesuai surat Kabareskrim, digelar Operasi kusus bersandi TSL (Tanaman Satwa Liar) yang dilakukan diseluruh Polda di Indonesia, termasuk Provinsi Riau.
Di Riau sendiri, Operasi TSL yang baru berjalan selama 20 hari sudah menunjukkan hasil memuaskan, di mana telah menyelamatkan 44 ekor satwa dilindungi, yang mayoritasnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Satwa itu rencananya akan dikembalikan ke habitatnya, atau dipelihara hingga kondisinya pulih sehingga bisa dilepasliarkan ke alam bebas. Kepolisian pun menyambut baik kerjasama masyarakat ini. ***













