Disnaker Palas Surati Perusahan Untuk Pembayaran THR Pekerja
![]() |
Penulis: Ibnu Nasution
Ramal menegaskan, Dinas Tenaga Kerja telah meyurati semua perusahaan yang ada di Kabupaten Palas untuk membayarkan THR para pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja ( Permennaker ) Nomor : 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perusahan.
"Pihak perusahaan harus dapat mematuhui ketentuan Peraturan Permennaker , tentang THR merupakan hak pekerja atau buruh yang bekerja diperusahaan , ungkapnya di kantor Disnaker Palas Komplek SKPD Terpadu Sigala-gala.
Dikatakan, surat pemberitahuan prmbayaran THR tersebut, telah kita layangkan secara resmi ke masing-masing perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Palas sebulan lalu.
Ramal menegaskan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan secara proporsional.
"Dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah," katanya.
Ditanya besaran THR terhadap pekerja yang telah melebihi masa kerja mencapai 5 Tahun keatas.
Ramal menyatakan, terkait besarnya THR keagmaan bagi pekerja yang telah masa kerja lebih dari setahun , maka mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai standart Upah Minimum Kabupaten (UMP).
Pihak Disnaker,imbuhnya, telah menghimbau secara resmi melalui surat edaran pemerintah kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada didaerah ini, agar memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja dilingkungan perusahaan selambat- lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila Pihak perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, tambah dia, maka pihak Disnaker akan menindak lanjuti persoalan ini sampai ketingkat Provinsi untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Karena pembayaran THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan sesuai hari keagamaan masing-masing," tegasnya.
Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR , dalam perjanjian kerja Peraturan Perusahaan ( PP) sesuai Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) lebih besar dari ketentuan, maka THR akan dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB, tandasnya.***
| Editor | : | Wen |
| Kategori | : | PON, Sumatera Utara |













