Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ancam Bunuh Nasabah, Debt Collector Dokter Rupiah Dipolisikan Puluhan Korban

Ancam Bunuh Nasabah, Debt Collector Dokter Rupiah Dipolisikan Puluhan Korban
Salman Alfarisi, saat melapor ke Mapolda Metro Jaya. (GoNews.co/Muslikhin)
Sabtu, 09 Juni 2018 17:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Puluhan nasabah perusahan fintech atau peminjaman uang secara online menyambangi Polda Metro Jaya, Sabtu (9/6/2018). Mereka datang bersama Salman Alfarisi Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Ia menyatakan puluhan nasabah ini jadi korban pengancaman dari debt collector salah satu perusahaan fintech.

Salman menyatakan dari puluhan korban baru dua orang yang berani membuat laporan Polisi. Salah satunya IG (34). IG yang kala itu tidak berani diekspose itu melaporkan seorang debt collector yang mengatasnamakan perusahaan Doktor Rupiah atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Salman menyebut Kliennya tersebut telah diancam ingin dibunuh oleh terlapor karena telat membayar pinjaman dari perusahaan tersebut setelah kurun waktu tiga hari.

"Ya hari ini kami sudah buka laporan di Polda Metro Jaya. Laporan kami sudah diterima, ini adalah salah satu korban yang diancam dibunuh oleh salah satu debt collector perusahaan fintech. Dia mengaku dari Dokter Rupiah. Mereka mengancam untuk membunuh nasabah gara-gara cuma telat bayar tiga hari," kata Salman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/6/2018).

Salman menuturkan selain kliennya, terdapat puluhan korban lainnya yang melakukan pinjaman uang di perusahaan tersebut telah mendapatkan pengancaman terlapor.

"Hampir semua yang minjam, jadi ketika anda telat satu hari aja mereka kasih warning, tapi yang tidak wajar, dia langsung bilang 'kalau elu enggak bayar, gue bakal sebar kesemua kontak disini kalau elu hutang' sampai yang terakhir ya itu ada yang diancam dibunuh. Bahkan ada yang kalau elu mau lunas yaudah elu tari bugil, tari telanjang, pelecehan," jelasnya.

Dalam laporan ini, Salman menuturkan pihaknya membawa beberapa alat bukti yang diberikan ke pihak kepolisian. "Bukti yang kita punya ancaman percakapannya, yang dimana tertera disitu dia ingin, nah ini dia salah satu ancamanya dia ingin bunuh, ancaman pembunuhan," ucapnya.

Lebih lanjut, Salman meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut depkolektor yang diutus oleh perusahaan yang mengatasnamakan Doktor Rupiah agar tidak ada lagi korban yang mendapatkan pengancaman pembunuhan.

"Kemudian besok juga apabila tidak ada respon dari pihak kepolisian kami pastikan masih banyak korban yang bertambah yang ingin melakukan upaya hukum untuk lakukan buka laporan ke kepolisian disini," paparnya.

"Sekali lagi kami harap polisi tidak hanya mengusut DC dari Dokter Rupiah saja, tapi sebisanya ancaman dari perusahan perusahaan fintech. Ada beberapa. Karena sesuai pengakuan sejumlah korban, desk collector yang biasa menagih hutang memiliki kesamaan suara. Korban bahkan menduga berbagai perusahaan fintech ini memiliki admin yang sama," tandasnya.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/3161/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 Juni 2018.

Atas tindakan tersebut, Salman mempersangkakan pelaku dengan Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas tuduhan pengancaman melalui media elektronik.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/