Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
13 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
12 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
12 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
12 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ombudsman Sumbar Ingatkan Kepsek, Sekolah tak Boleh Tahan Rapor Siswa

Ombudsman Sumbar Ingatkan Kepsek, Sekolah tak Boleh Tahan Rapor Siswa
Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi
Minggu, 10 Juni 2018 13:55 WIB
PADANG - Kepala sekolah dan guru-guru diingatkan untuk tidak menahan rapor siswa hanya karena masalah tunggakan uang komite sekolah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi menyebutkan, rapor merupakan hak dasar seorang siswa meski belum melunasi iuran komite sekolah.

"Masih ada ternyata yang mencoba menahan rapor siswa karena belum melunasi uang komite. Ayolah Pak, tak patut dan tidak ada dasar Bapak menahan rapor siswa itu," ujar Adel, Sabtu (9/6) seperti dilansir dari republika.co.id.

Ia mengingatkan kepala sekolah untuk kembali memahami beleid Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Komite Sekolah, serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sumbar nomor 31 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat.

Aturan tersebut menyinggung bahwa adanya sumbangan sukarela tidak boleh berkaitan atau berimplikasi terhadap urusan akademik siswa, temasuk rapor atau ijazah.

"Silakan dipatuhi, kami tau Bapak butuh dana, tapi bukan begini caranya, ada seninya. Pak Kadis mohon diarahkan kepala sekolahnya hingga wali kelas, berikan hak dasar siswa itu," jelasnya.

Adel meminta masyarakat mengadukan temuan penahanan rapor siswa dengan dalih belum lunasnya iuran Komite Sekolah. Laporan bisa disalurkan kepada Ombudsman Sumbar melalui nomor 0812 1 3737 740, atau 081374227866. ***

Editor:Arie RF
Sumber:republika.co.id
Kategori:Sumatera Barat, Pendidikan, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/