Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
10 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
8 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
8 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
5
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
12 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Riau

Dieksekusi Kejari, Mantan Sekda Kuansing 'Dijebloskan' ke Lapas Gobah Pekanbaru

Dieksekusi Kejari, Mantan Sekda Kuansing Dijebloskan ke Lapas Gobah Pekanbaru
Senin, 16 Juli 2018 15:58 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan PNS Kuansing yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Muharman dan mantan bendahara kantor bupati, Doni Irawan.

Keduanya dieksekusi secara terpisah. Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Yendri Aidil Fiftha, SH, Doni Irawan sudah dieksekusi pada 12 Juli 2018. Sedangkan Muharman dieksekusi pada hari ini, Senin (16/7/2018).

"Kita memanggil mereka secara bersamaan pada 12 Juli, namun saudara Muharman tidak bisa hadir karena sakit. Baru hari ini dia memenuhi panggilan untuk melaksanakan keputusan pengadilan," ujar Yendri kepada GoRiau.com di ruang kerjanya.

Dikatakan Yendri, Muharman dihukun satu tahun tiga bulan, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 05/PID.SUS-TPK/2018/PN.Pbr tertanggal 11 Juni 2018.

"Pada 19 Juni 2018, mereka menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Kita baru menerima petikan tersebut pada 5 Juli 2018. Karena itu, kita baru mengeksekusi sekarang," papar Yendri.

Keduanya dinyatakan bersalah pada kegiatan pendidikan dan pelatihan formal peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pada Setda Kuansing tahun anggaran 2015 sebesar Rp2,24 miliyar. Kerugian negara senilai Rp1,25 miliar.

Kendati sama-sama dituntut selama 1 tahun 10 bulan, hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Doni Irawan, yakni 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 06/PID.SUS-TPK/2018/PN.Pbr tertanggal 11 Juni 2018. Namun, keduanya sama-sama ditahan di Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.

"Kedua terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru melalui jalur darat dan diantar oleh tim Kejari Kuansing," pungkas Yendri. ***

Kategori:Riau, PON, Olympic, Beladiri
wwwwww