Polisi Amankan Enam Paket Sabu dalam Kotak Rokok Milik Warga Bungaraya Siak
Penulis: Ira Widana
Siapapun yang terlibat dengan narkotika atau zat yang menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan) akan diproses hukum.
Seperti 3 orang warga Bungaraya, Siak, Riau yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan Satuan Narkoba Polres Siak.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani menyebutkan 3 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkotika ini diamankan pada Selasa (17/7/2018) menjelang magrib.
Mereka warga Bungaraya yang ditangkap di Paket B2 Kampung Bungaraya tepatnya di belakang konter Dea Ponsel itu diantaranya, DK, AJ, dan YS.
"Dari penggeledahan di rumah DK, tim opsnal menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 198 gram yang disimpan dalam kotak rokok Dunhil," kata Herman Pelani, Rabu (18/7/2018).
Menurut Herman Pelani, ancaman pidana yang diberikan kepada pelaku ini merupakan saya satu upaya memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika.
"Mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional. Makanya polisi tidak memberi ampun kepada mereka yang memakai atau mengedarkan narkotika ini," tuturnya. ***