Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BBM di Sumbar Naik Rp200 per Liter, Pemprov Ngaku Tak Bebani Rakyat Miskin

BBM di Sumbar Naik Rp200 per Liter, Pemprov Ngaku Tak Bebani Rakyat Miskin
ilustrasi
Rabu, 18 Juli 2018 08:25 WIB
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semula hanya 5 persen menjadi 7,5 persen, sejak Senin (16/7) lalu.

Imbasnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertalite dan Dexlite untuk wilayah pemasaran Sumbar ikutan naik sebesar Rp 200 /liter. Pertalite yang semula dijual Rp 7.800, naik menjadi Rp 8.000/liter. Sedangkan Dexlite dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200/liter.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, penyesuaian harga hanya terjadi di Provinsi Sumbar. Sedangkan di wilayah lain tidak terjadi perubahan harga.

Menurutnya, penyesuaian harga karena kenaikan PBBKB untuk Bahan Bakar Khusus (BBK) di Sumbar menjadi kewenangan Pemda setempat. "BBK jenis lain di wilayah Sumbar juga akan terdampak dan sejauh ini dalam proses review," kata Adiatma Sardjito pada sejumlah wartawan, Selasa (17/7).

Manager Communication and CSR Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto mengatakan, PBBKB adalah salah satu faktor pembentuk harga jual dari BBM, termasuk BBK. Dengan kata lain, komponen pajak yang berkaitan dengan harga jual BBK adalah PPN dan PBBKB.

PPN yang ditetapkan Pemerintah pusat adalah 10 persen, sedangkan PBBKB ditetapkan oleh masing-masing Pemda bervariasi, antara 5 persen; 7,5 persen dan ada juga yang 10 persen. "Sumbar baru saja menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen," katanya seperti dilansir dari JawaPos.com.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar, Zainuddin menegaskan, kenaikan PBBKB bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kata lain, tambahan PAD yang didapat dari kenaikan PBBKB nantinya, akan diperuntukkan untuk pembangunan daerah.

Zainudin memandang, kenaikan PBBKB sebesar 2,5 persen masih dambang kewajaran. Serta, diyakiji tidak akan terlalu membebani masyarakat miskin. Sebab, harga BBM subsidi tidak ikutan naik.

"Ini hanya penyesuaian dari UU Perpajakan yang memberi batas hingga 10 persen dan Pemprov baru mengenakan PBBKB 7,5 persen," kata Zainuddin kepada sejumlah wartawan di Padang. ***

Editor:Arie RF
Sumber:JawaPos.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Ekonomi, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77