Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

KPK Benarkan Kalapas Sukamiskin Terjaring OTT

KPK Benarkan Kalapas Sukamiskin Terjaring OTT
Sabtu, 21 Juli 2018 13:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - KPK membenarkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ikut terciduk dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, (21/7/2018).

Laode mengatakan belum bisa merinci perkara yang menyeret Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas serta sebuha mobil untuk barang bukti awal.

Menurut laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aidir Amin Daud membenarkan OTT Lapas Sukamiskin oleh KPK.

"Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tentu akan membantu semua proses yang diperlukan agar masalah ini bisa selesai secara tuntas," kata Aidir. Kementerian, kata Aidir, akan terbuka membantu KPK mengusut perkara yang terkait OTT Kalapas Sukamiskin ini.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Lapas Sukamiskin soal OTT Kalapas Sukamiskin.

Telepon genggam petinggi Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Jawa Barat tidak bisa dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat Yayan Ahmad Sufyani juga tidak bisa dihubungi.***

wwwwww