Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin, Terkait 'Jual Beli Keluar Lapas'?

KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin, Terkait Jual Beli Keluar Lapas?
Suasana penggeledahan lapas Sukamiskin. (tempo)
Sabtu, 21 Juli 2018 14:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen yang dijemput di rumahnya pukul 24.00 WIB, Sabtu (21/07) dini hari.

Wahid diketahui baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak empat bulan lalu. Lapas Sukamiskin yang berlokasi di Jalan AH Nasution Kota Bandung itu merupakan lapas khusus narapidana Tindak Pindak Korupsi (Tipikor).

"Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (21/07).

Menurutnya, total ada enam orang yang diamankan dalam OTT KPK. Dan saat ini, sambungnya, keenam orang tersebut - termasuk Kalapas Sukamiskin - sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," paparnya.

Penggeledahan di Lapas Sukamiskin

Selain Wahid, Tim Satuan Tugas KPK juga menangkap supir Wahid, Hendri. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menyaksikan KPK melakukan penyegelan dan penggeledahan, seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka, untuk BBC News Indonesia.

Penggeledahan pertama dilakukan terhadap kamar tahanan Fahmi Darmawansyah, narapidana tipikor proyek pengadaan satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Andri seorang narapidana tipikor yang sedang mendekam di lapas tersebut.

Penggeledahan di sel tahanan kedua napi tipikor itu berlangsung selama 30 menit. "Keduanya langsung ditangkap KPK," ungkap Julia untuk BBC News Indonesia.

Tim Satgas KPK kemudian melanjutkan menggeledah kamar tahanan narapidana tipikor pencucian uang Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana.

Tetapi keduanya tidak berada di selnya karena sedang dirawat di rumah sakit di luar lapas sehingga KPK hanya melakukan penyegelan.

Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. KPK melakukan penyegelan terhadap filing kabinet yag berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang kalapas.

Proses penggeledahan dan penyegelan itu berlangsung hingga pukul 01.30 WIB. KPK kemudian membawa Wahid, Hendri, Fahmi, dan Andri ke Jakarta.

Jual beli izin keluar lapas?

Penangkapan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, diduga terkait dugaan jual beli izin keluar lapas. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya dua narapidana tipikor Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana saat penggeledahan dengan alasan sakit.

Padahal saat dilantik, seperti dilaporkan Julia Alazka, Wahid Husein berjanji akan memperketat izin berobat para warga binaan ke rumah sakit di luar lapas.

Sejak lama, Lapas Sukamiskin diketahui sering memberi perlakuan istimewa terhadap napi tipikor yang bebas keluar masuk lapas.

Tahun lalu, dalam investigasi media Tempo mengungkap beberapa narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, bisa keluar penjara tanpa pengawalan.

Laporan itu menyebut sejumlah nama terpidana korupsi antara lain mantan direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang tersangkut kasus korupsi di Kementerian Kehutanan.

Kemudian, mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Mereka diduga memanfaatkan izin berobat ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen dan rumah kontrakan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:bbc dan temo.co
Kategori:DKI Jakarta, Voli, Beladiri, Olympic, Badminton
wwwwww