Bawaslu Riau Ingatkan Bacaleg Agar Tak Curi Start Kampanye, Sanksi Pidana Menanti
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu, (22/7/2018). Ia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI, tanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Parpol peserta Pemilu. Rusidi juga menegaskan, pihaknya selalu aktif mengawasi masa dan pra kampanye telah memperingatkan kepada seluruh calon dan parpol, melalui surat himbauan.
Oleh karena itu, kepada seluruh Bacaleg dan Parpol yang tidak ingin 'berurusan' dengan Sentra Gakkumdu, sebaiknya segera menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar yang telah terpasang dalam bentuk apapun (baliho, spanduk, stiker, dll, red), termasuk iklan di media sosial massa.
"Kemarin kita sudah beri peringatan melalui surat himbauan kepada Bacaleg dan Parpol, agar tidak melakukan kampanye, karena saat ini masih masa tenang. Sedari awal ini sudah kita peringatkan, untuk pencegahan pelanggaran, agar tidak ada yang perlu dipidana sesuai Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
"Maka itu, kepada teman - teman kita Bacaleg, agar menertibkan APSnya, jika ada yang sudah terlanjur dinaikkan, baik dimedia sosial, maupun di media baliho, spanduk dan sebagainya," tegasnya.
Rusidi menerangkan lebih lanjut, waktu awal memulai kampanye Bacaleg adalah tiga hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT), yakni pada 20 September 2018, maka start kampanye seharusnya dimulai sejak tanggal 23 September 2018, sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara, pada 13 April 2019.
Sementara itu, sebelum tanggal 23 September tersebut, Bacaleg DCS (Daftar Calon Sementara, red) tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun yang bersifat mengkampanyekan atau mempromosikan dirinya sebagai Bacaleg. Akan tetapi, untuk Partai Politik (Parpol, red) diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi hanya dalam 2 kategori, yaitu pemasangan bendera, dan konsolidasi internal.
"Hanya Parpol yang bisa melakukan kegiatan konsolidasi internal partai, yakni pemasangan bendera dan konsolidasi internal, tetapi tidak untuk Bacaleg. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 1, tentang defenisi kampanye, juga menyangkut menampilkan citra diri, seperti pembuatan baliho, spanduk, meme, atau postingan yang memuat tanda, gambar dan simbol, atau nomor urut partai," terang Rusidi. ***