Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Riau

Tak Lengkapi Berkas Hingga 31 Juli, Bacaleg Dicoret dan tak Bisa Ikut Pemilu Serentak 2019

Minggu, 22 Juli 2018 20:18 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah menyerahkan berita acara verifikasi untuk perbaikan ke pastai politik (Parpol). Semua Parpol harus melakukan perbaikan berkas Bacalegnya.

Info tersebut disampaikan Sanra Marawira, Divisi Teknis KPU Kepulauan Meranti. "Setiap Parpol ada perbaikan," kata Sanra, Minggu (22/7/2018).

Beberapa Bacaleg yang melakukan perbaikan lantaran adanya berkas yang kurang. Seperti kekurangan surat kesehatan dan surat dari pengadilan tentang mantan terpidana.

"Ada yang masih belum memenuhi berkas. Tidak semua Bacaleg melakukan perbaikan," ujarnya lagi.

Bacaleg itu diberi kesempatan memperbaiki kekurangan berkas terhitung tanggal 22 Juli 2018 hingga tanggal 31 juli 2018. Hasil perbaikan itu kembali akan diverifikasi KPU.

Jika berkas Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka ada ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Namun, jika berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS), yang bersangkutan akan dicoret KPU dan tidak diumumkan di DCS.

Untuk penetapan DCS, sekitar minggu kedua Bulan Agustus 2018. Sedangkan daftar Caleg tetap (DCT) ditetapkan tanggal 20 September 2018.

"KPU bisa mencoret Bacaleg kalau tidak melengkapi kekurangan berkasnya. Nama mereka tidak ditampilkan di DCT dan tidak bisa mengikuti Pemilu Serentak 2019," kata Sanra lagi.‎ ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77