Dua Ton Bawang Merah serta Barang Bekas Seludupan Diamankan Polres Siak
![]() |
| Bawang merah sebanyak 2 ton dibawa tanpa dukumen dan disita Polres Siak. |
Penulis: Ira Widana
Muatan di truk colt diesel yang dibawa UR warga Maredan Kecamatan Tualang ini terlihat mencurigakan saat melintas Jalan lintas Buatan - Siak Kecamatan Siak, Siak, Riau, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 02.50 WIB.
"Sehingga anggota Sat Reskrim Polres Siak mengehentikan mobil itu dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil. Ternyata berisi bawang merah dan barang bekas," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK.
Dikatakan Kapolres, Supir pengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina ini sudah melanggat Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Sekarang mobil, supir dan sejumlah barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut dan kita akan berkordinasi juga dengan Balai Karantina," tutupnya. ***













