Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
15 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
12 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
16 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
12 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
16 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
13 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Ton Bawang Merah serta Barang Bekas Seludupan Diamankan Polres Siak

Dua Ton Bawang Merah serta Barang Bekas Seludupan Diamankan Polres Siak
Bawang merah sebanyak 2 ton dibawa tanpa dukumen dan disita Polres Siak.
Senin, 30 Juli 2018 08:49 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Satuan Reskrim Polres Siak mengamankan 1 unit mobil truk colt diesel warna kuning Nomor Polisi BA 9958 FF yang berisikan bawang merah sekitar 2 ton dan barang bekas dalam kemasan packing karung.

Muatan di truk colt diesel yang dibawa UR warga Maredan Kecamatan Tualang ini terlihat mencurigakan saat melintas Jalan lintas Buatan - Siak Kecamatan Siak, Siak, Riau, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 02.50 WIB.

"Sehingga anggota Sat Reskrim Polres Siak mengehentikan mobil itu dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil. Ternyata berisi bawang merah dan barang bekas," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK.

Dikatakan Kapolres, Supir pengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina ini sudah melanggat Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Sekarang mobil, supir dan sejumlah barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut dan kita akan berkordinasi juga dengan Balai Karantina," tutupnya. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww