Belasan Karyawan PT NSP Meranti Tak Mau Dimutasi ke Palembang dan Kalimantan, Humas: Ini Untuk Menghindar PHK
Penulis: Safrizal
Penolakan itu diperkuat dengan tak ditandatanganinya SK mutasi oleh belasan KHT PT NSP Meranti.
Akibatnya, hak-hak yang seharusnya diterima, tak lagi dibayar oleh PT NSP Kepulauan Meranti terhitung tanggal 1 Agustus 2018.
"Kami tak menerima mutasi itu. Tak ada yang mau tandatangan surat mutasi tersebut," kata Arul, salah seorang pekerja PT NSP Kepulauan Meranti yang terkena mutasi.
Sementara itu humas PT NSP, Setyo Budi Utomo, ketika dikonfirmasi GoRiau, Kamis (2/8/2018) mengatakan, mutasi dilakukan perusahaan sebagai langkah mencegah PHK karyawan. Sebab, saat ini kondisi perusahaan (PT NSP) sedang melakukan efisiensi.
Setidaknya, tambah Budi, ada 15 karyawan yang dimutasi. 3 orang karyawan harian lepas (KHL) di mutasikan dari pabrik ke kebun. Sementara 12 orang lainnya yang merupakan karyawan harian tetap (KHT) dikirim ke Palembang dan Kalimantan.
"Di group baru (perusahaan sawit) di Palembang dan Kalimantan membutuhkan karyawan," ujar Budi.
Karyawan yang dimutasi ke Palembang dan Kalimantan ini akan bekerja di posisi yang sama sewaktu di pabrik PT NSP. Tidak berbeda, tidak turun kedudukan dan gaji.
"Sesuai peraturan perusahaan, 10 menjelang SK, kita sudah sampaikan ke mereka terkait dengan mutasi ini. Posisi kerja baru dimana, transportasi dan akomodasi mereka berangkat ditanggung, termasuk bagi mereka yang akan membawa keluarga (istri dan anak-anak, red)," jelas Budi.
PT NSP pun sudah memanggil satu persatu KHT yang dimutasi. Mereka pun sudah dijelaskan perihal SK Mutasi itu berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2018.
Namun diakui Budi, banyak KHT yang dimutasi merasa keberatan. Padahal, mutasi merupakan hal yang biasa dan merupakan kebutuhan perusahaan.
"Mutasi ini kan kewenangan manajemen. Di sana ada mess, mungkin mereka belum biasa pindah beda pulau," kata Budi.
Budi berharap belasan KHT yang dimutasi bisa memahami dan bisa menerima. ***
Kategori | : | Umum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |