Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau

Satu dari Empat Dipending, Besok DPRD Sahkan Ranperda Pilkades Serentak

Satu dari Empat Dipending, Besok DPRD Sahkan Ranperda Pilkades Serentak
Bersama OPD terkait, Pansus II DPRD Pelalawan lakukam pembahasan Ranperda Pilkades, Senin (6/8/2018).
Senin, 06 Agustus 2018 18:20 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, tiga disetujui untuk disahkan menjadi Perda dan satu Ranperda dipending.

Ranperda yang dipending tersebut adalah Ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa atau kelurahan.

“Dari empat Ranperda, satu yang dipending,” kata Sekretaris BPMPD Pelalawan, Novri Wahyudi, usai pembahasan dengan Pansus II DPRD Pelalawan, Senin (6/8/2018).

Dijelaskan dia, karena ada peraturan lemerintah (PP) yang mengatur dan disarankan hanya cukup dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

“Satu Ranperda dipending, tiga yang akan disahkan. Besok diagendakkan rapat paripurna pengesahan,” pungkas Novri Wahyudi, kepada GoRiau.

Empat Ranperda yang dibahas, yakni Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa atau kelurahan.

Ranperda tersebut harus segera rampungkan sebagai payung hukum Perda Pilkades. Mengingat, dalam waktu dekat 43 desa di Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan Pilkades serentak yang tahapannya dimulai bulan Agustus ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/