Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
15 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Limbah Minyak Chevron Diduga Meluap di Desa Buluh Manis Bengkalis

Limbah Minyak Chevron Diduga Meluap di Desa Buluh Manis Bengkalis
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto menunjuk yang diduga limbah minya dari hasil pengeboran PT Chevron Pacific Indonesia di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Jum'at, 10 Agustus 2018 16:06 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
BENGKALIS - Limbah minyak atau B3 meluap ke permukaan tanah di wilayah PPN, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, dari bekas lokasi pengeboran minyak PT Chevron Pacifik Indonesia. Meluapnya limbah minyak Chevron ini mendapat kritikan pedas Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Komisi II, Rianto.

Dari hasil penelusuran Rianto di lokasi yang diduga sudah tercemar limbah minyak Chevron, bahwa munculnya limbah minyak Chevron ini tersebar hingga beberapa titik yang ada di wilayah PPN. Jika limbah ini tidak segera diselesaikan akan meluas ke pemukiman dan perkebunan milik warga dan sangat berbahaya bagi lingkungan.

"Saya sendiri langsung turun ke lokasi yang diduga tercemar oleh limbah minyak atau B3 dari sisa operasional pengeboran minyak PT Chevron Pacifik Indonesia. Kalau ini tidak segera disterilkan oleh Chevron, ditakuti akan meluas hingga mencemari lingkungan masyarakat," kata Rianto kepada GoRiau.com, Jumat (10/8/2018).

Dikatakan Rianto, limbah B3 ini harus diolah atau dikelola sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dikemudian hari. Setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah berbahaya (B3), diwajibkan mengelola limbah itu sendiri sesuai dengan PP 101 Tahun 2014.

"Dalam hal pengelolaan limbah B3 sangat diperlukan adanya beberapa peraturan terkait yang mencakup mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, serta pemanfaat," ujar kata politisi dari Partai Amanah Nasional.

Selain itu, masih dikatakan Rianto, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar dalam proses pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Limbah minyak yang meluap ini masih di areal operasional PT Chevron Pacifik Indonesia. Kalau pengelolaan limbah minyak yang tidak sesuai prosedur akan mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sehingga dampaknya akan semakin besar terhadap masyarakat," ungkap Rianto.

Dijabarkan Rianto, dasar hukum yang menaungi pengelolaan limbah B3 tersebut antara lain, yaitu Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jun to Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Mentei Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Ditempat terpisah, Manager Corporate Communication Chevron, Danya Dewanti di Jakarta menjelaskan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) perlu meluruskan tentang kegiatan pemulihan tanah di dekat sumur injeksi air Bekasap 11, area Duri.

"Di dekat Bekasap 11 ditemukan sejumlah kecil minyak bumi dari operasi masa lalu. Lokasi tersebut, yang sebelumnya telah dipulihkan, terpapar kembali oleh minyak bumi dari lokasi di dekatnya yang telah diidentifikasi untuk kegiatan pemulihan berikutnya," kata Danya di Jakarta.

Masih dikatakan Danya, sebagai kontraktor dari pemerintah Indonesia, PT CPI tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan segera untuk memastikan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan sekitar, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract) Blok Rokan.

"Prioritas utama kami adalah keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan. Masyarakat dapat menghubungi nomor (0761) 931500 apabila menemukan dugaan paparan minyak bumi," jelas Danya.

Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam mengidentifikasi dan menentukan area yang memerlukan pemulihan serta bagaimana pekerjaan akan dilaksanakan. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/