Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
11 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
3 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

KPU Kembali Tegaskan: #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Bukan Kampanye

KPU Kembali Tegaskan: #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Bukan Kampanye
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Istimewa)
Senin, 27 Agustus 2018 21:30 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kampanye.

Kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal.

Wahyu mengutarakan hal tersebut menanggapi fenomena acara deklarasi #2019GantiPresiden yang menuai pro dan kontra di sejumlah daerah.

"Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk media atau metode kampanye," tutur Wahyu di kantornya, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Wahyu mengatakan acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, lanjut Wahyu, ada beberapa metode kampanye, di antaranya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.

Acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode cenderung dekat dengan definisi rapat umum karena sama-sama melibatkan banyak orang di tempat umum. Namun, deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak memaparkan visi dan misi pasangan calon, sehingga tidak dapat disebut sebagai kampanye. "Itu diluar regulasi yang telah dibuat KPU meski ada kaitannya," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan bahwa masyarakat dapat menggelar deklarasi semacam itu. Wahyu menilai hal tersebut merupakan hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki setiap warga negara. Apalagi Indonesia adalah negara yang menerapkan prinsip demokrasi.

Meski begitu, kegiatan tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku. Setiap warga yang ingin menghelat acara dan mengundang banyak orang, harus mendapat izin dari pihak berwenang. Dalam hal ini kepolisian.

"Kami saja yang di kampung saja mau gelar wayang kulit harus izin polisi. Semua pihak harus mematuhi itu. Termasuk penggagas deklarasi deklarasi yang ada. Semuanya harus patuh kepada hukum," ucap Wahyu.

Mengenai pro dan kontra di masyarakat perihal deklarasi dukungan kepada calon peserta Pilpres 2019, Wahyu ingin memandang dengan kacamata positif. Menurutnya, gaduhnya masyarakat beberapa hari terakhir menggambarkan suatu animo politik yang tinggi menyambut Pilpres 2019.

"Kalau kami mengandang bahwa pada satu sisi itu menggambarkan gairah masyarakat. Menunjukkan partisipasi politik yang nyata," kata Wahyu.

Saat ini, kata Wahyu, adalah momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mendewasakan diri. Wahyu menjelaskan bahwa perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar dan pasti ditemui. Namun, itu semua mesti disikapi dengan bijak. Bukan malah saling bermusuhan.

"Kita tidak bisa berpura-pura tidak ada perbedaan politik yang tajam. Faktanya memang begitu. Yang penting bagaimana perbedaan politik, perbedaan sikap politik itu dilaksanakan dalam suasana yang damai, demokratis, dan patuh terhadap hukum," tukas Wahyu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/