Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
23 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
23 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
23 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
23 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Riau

Protes Aksi Pemulangan Neno Warisman, Mahasiswa Batalkan Kuliah Umum Kabinda di Unri

Protes Aksi Pemulangan Neno Warisman, Mahasiswa Batalkan Kuliah Umum Kabinda di Unri
Cuplikan video Kabinda Riau saat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kamis, 30 Agustus 2018 14:03 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - ‎Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri), membatalkan kedatangan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Riau Marsma TNI Rachman Haryadi, yang rencananya akan memberikan kuliah umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) U‎nri 2018, yang harusnya dilaksanakan pada Selasa, (28/8/2018) lalu.

Penolakan Kabinda dalam rangka memberikan kuliah umum tersebut, sebagai reaksi protes atas penghadangan dan pemulangan Hj. Neno Warisman di Bandara SSK II Pekanbaru, (25/8) lalu, yang dianggap sebagai tindakan Kabinda yang represif.

?Presiden Mahasiswa Unri, Randi Andiana melalui pesan WhatsApp berantai, menuliskan, ?Bentuk penghadangan yang dilakukan oleh Kabinda bersama Aparat Kepolisian lainnya sangat menciderai Kebebasan Demokrasi yang selalu digaung-gaungkan oleh Petinggi negeri ini. 

"Seorang ibu ditahan selama berjam-jam dan tidak diperbolehkan diberi makan dan minum, dan langsung dipulangkan setelahnya. Itu tentu sangat menciderai kebebasan demokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah," ujarnya.

?"Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga telah melakukan Ultimatum kepada Kapolda dan Kabinda untuk meminta maaf dan memberi klarifikasi dengan batas waktu sampai 30 Agustus 2018," tambahnya.

Presiden mahasiswa dan pengurus BEM Unri lainnya, terkait penolakan Kabinda tersebut juga mengatakan pihak - pihak yang terlibat didalamnya, dirasa tak pantas untuk memberikan kuliah umum dihadapan mahasiswa baru. ?Batalnya Kabinda mengisi kuliah umum pada PKKMB ini merupakan usaha BEM Unri dalam menjaga marwah Universitas Riau serta melindungi mahasiswa baru Unri dari oknum yang mengangkangi demokrasi serta menciderai budaya melayu.

"Perbedaan pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E ayat 3 dan itu merupakan kebebasan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Maka sangat disayangkan hal seperti dapat terjadi, bahkan kerap terjadi di Provinsi-provinsi lainnya. Hal-hal seperti ini merupakan pembungkaman demokrasi dan diharapkan tidak lagi terjadi hanya karena perbedaan pendapat," akhirnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/