Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
2
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
3
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
4
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
5
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Metropolitan
24 jam yang lalu
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Home  /  Berita  /  Riau

Angkut 1.000 Karung Bawang Merah Ilegal, Pria Nekat ini Dicegat Polairud

Angkut 1.000 Karung Bawang Merah Ilegal, Pria Nekat ini Dicegat Polairud
Rabu, 05 September 2018 15:05 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Nekat membawa sekitar 1.000 karung bawang merah ilegal dengan berat 9 ton, ZR alias IZ dicegat oleh petugas patroli Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Jumat, (31/8) lalu.

ZR bersama KM Faisal yang mengangkut bawang tersebut segera dikawal menuju dermaga. Ia ditahan ketika melintasi perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, karena tidak dapat memperlihatkan surat - surat resmi angkutannya, agar dapat diperiksa lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu, (5/9/2018) menjelaskan, ZR membawa bawang ilegal tersebut dari Batu Pahat, Malaysia tanpa memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal.

"Pelaku diduga mengangkut bawang ini dari Malaysia, dan akan dibawa ke Bengkalis. Tetapi tersangka tidak memiliki surat - surat resminya, sehingga kita hentikan dan periksa lebih lanjut ke dermaga," ujar Sunarto dalam Konferensi Persnya didampingi Wadir Pol Air AKBP IGN Soeprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Hicca Alexfonso Siregar.

Sementara itu, selain mengamankan bawang merah ilegal tersebut, petugas juga turut mengamankan KM Faisal, 1 bundel Port Clereance dari jabatan Kastam Diraja Malaysia, 1 lembar PAS kecil KM Faisal, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia, dan 3 buah paspor, beserta pelaku.

Adapun tersangka terancam pasal 31 ayat 1 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan jeratan kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta. ***

Kategori:Olympic, Riau
wwwwww