Angkut 1.000 Karung Bawang Merah Ilegal, Pria Nekat ini Dicegat Polairud
![]() |
Penulis: Winda Mayma Turnip
ZR bersama KM Faisal yang mengangkut bawang tersebut segera dikawal menuju dermaga. Ia ditahan ketika melintasi perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, karena tidak dapat memperlihatkan surat - surat resmi angkutannya, agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu, (5/9/2018) menjelaskan, ZR membawa bawang ilegal tersebut dari Batu Pahat, Malaysia tanpa memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal.
"Pelaku diduga mengangkut bawang ini dari Malaysia, dan akan dibawa ke Bengkalis. Tetapi tersangka tidak memiliki surat - surat resminya, sehingga kita hentikan dan periksa lebih lanjut ke dermaga," ujar Sunarto dalam Konferensi Persnya didampingi Wadir Pol Air AKBP IGN Soeprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Hicca Alexfonso Siregar.
Sementara itu, selain mengamankan bawang merah ilegal tersebut, petugas juga turut mengamankan KM Faisal, 1 bundel Port Clereance dari jabatan Kastam Diraja Malaysia, 1 lembar PAS kecil KM Faisal, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia, dan 3 buah paspor, beserta pelaku.
Adapun tersangka terancam pasal 31 ayat 1 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan jeratan kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta. ***












