Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Melarikan Diri, Pencuri 117 Janjang Sawit Ini Masuk Jeruji Besi

Melarikan Diri, Pencuri 117 Janjang Sawit Ini Masuk Jeruji Besi
Tersangka saat di Proses di Mapolsek Aek Natas.
Rabu, 05 September 2018 17:24 WIB
Penulis: Fendry Nababan SH
LABURA - Meski sempat melarikan diri, namun Sukamto (46) tak dapat berkutik setelah petugas membawa surat penangkapan terhadap dirinya Sp. Kap /132/IX/2018/Reskrim  Rabu (5/9/2018).  Pelaku pencurian 117 janjang buah kepala sawit ini diamankan setelah polisi menindaklanjuti Lp/184/VIII/2018/ Sek Aek Natas tanggal 24 Agustus 2018 atas laporan Marianto. 

 
Kini, warga Dusun Sei Tualang, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura bersama barang bukti 117 janjang buah sawit dan satu unit sepeda motor Honda dengan geranjang gandeng terbuat dari besi, dibawa ke Mapolsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya.
 
Pencurian yang terjadi Jumat (24/8/2018) sekira pukul 02.00 dini hari itu berawal ketika petugas KUD memergoki pelaku sukamto sedang melangsir buah milik KUD di Blok III Perkebunan KUD Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
 
"Dari pelaku diamankan buah sawit banyaknya 117 janjang dengan ukuran timbangan per buah 18 kilogram. Kemudian pelaku sempat diamankan, namun setelah dilakukan pengecekan di TKP, pelaku melarikan diri," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, kompol Janner Panjaitan, Rabu (5/9/2018).
 
Pada pukul 10.00 WIB korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas atas dan mengalami kerugian sekira Rp2.664.090. Selanjutnya, pada Rabu (5/9/2018) sekira pukul 07.00 WIB  petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, sehingga Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho SH bersama unit opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
 "Setelah dari sana, pelaku pun dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.
 
 

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww