Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
10 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
9 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
4 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
4 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
4 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
4 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Riau

Hukum Adat Berlaku Bagi Siapapun yang Membuat Kekacauan di Riau, LAMR: Sanksi Jony Boyok Penghina UAS Tunggu Rapat MKA

Hukum Adat Berlaku Bagi Siapapun yang Membuat Kekacauan di Riau, LAMR: Sanksi Jony Boyok Penghina UAS Tunggu Rapat MKA
Kamis, 06 September 2018 15:44 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Bumi Melayu sejatinya terbuka dan menerima siapa saja yang ingin datang dan tinggal di Provinsi Riau ini. Hanya saja, siapa pun yang ingin tinggal di negeri yang menjunjung tinggi agama Islam ini harus lah saling menghormati.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Bidang Agama Islam, Datuk Gamal Abdul Nasir mengatakan, bahwa Majelis Kerapatan Adat (MKA) tidak akan segan-segan memberikan sanksi adat bagi pendatang maupun masyarakat yang melecehkan agama Islam maupun ulama-ulamanya.

Seperti Jony Boyok yang menghina Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc MA di media elektronik pun terancam menerima sanksi adat dari MKA LAMR.

"Melayu identik dengan Islam. Kalau ada yang membuat kekacauan, adat akan berbicara. Kasus Jony Boyok akan segera di rapatkan di Majelis Kerapatan Adat," kata Datuk Gamal Abdul Nasir di Balai Adat LAMR, Kamis (6/9/2018).

Untuk sanksi apa yang akan diberikan, lanjut Gamal, pihaknya masih menunggu hasil rapat MKA tersebut.

Ia memberikan contoh, bentuk-bentuk sanksi adat dapat berupa pengusiran, sanksi sosial dan juga perdamaian.

"Hukuman tidak selalu penjara. Contohnya, waktu Suhardiman Amby dan Kordias bisa berupa perdamaian. Bisa juga sanksi sosial seperti yang di Aceh dengan dilarang ikut gotong royong dan berbaur bersama masyarakat. Ada juga sanksi pengusiran misalnya tidak boleh ke daerah ini selama beberapa waktu," tuturnya.

Sementara itu, LBH LAMR telah melaporkan Jony Boyok ke Polda Riau, Kamis siang tadi. Di mana, kasus ini akan ditangani oleh empat pengacara yakni Datuk Zulkarnain Nurdin SH,  Datuk Wismar Hariyanto SH MH, Datuk Aspandiar SH, dan Datuk Aziun Asyari SH MH.

Datuk Zulkarnain Nurdin mengatakan,  bahwa pihaknya akan melaporkan Jony Boyok ke Polda Riau pada ba'da zhuhur nanti. Pria yang menghina ulama itu disebut melanggar Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan pasal tersebut, jelas Zulkarnain, Jony Boyok terancam empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"Bagi kita orang islam, sebutan dajjal merupakan hinaan yang paling hina bagi umat islam.  Apa lagi kalau itu diucapkan kepada tokoh ulama dan tokoh Melayu, ini penghinaan besar. Ini akan kita adukan sesuai Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE," kata Datuk Zulkarnain Nurdin. ***

Kategori:PON, Riau
wwwwww