Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
13 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
3
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Ustaz Abdul Somad Diajukan 10 Pertanyaan Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

Ustaz Abdul Somad Diajukan 10 Pertanyaan Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau
Ustaz Abdul Somad
Sabtu, 08 September 2018 16:17 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad (UAS) Lc MA telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Jony Boyok terhadapnya.

UAS didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAM Riau, Zulkarnain Nurdin SH MH dan anggota, Kepala LAMR Bidang Agama Islam, Datuk Gemal Abdul Nasir dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat menyambangi Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (8/9/2018) tadi.

"Alhamdulillah Ustaz Abdul Somad sudah memberikan keterangannya kepada penyidik terkait penghinaan akun Jony Boyok. Semua berjalan lancar, sekitar sepuluh pertanyaan tadi," kata Koordinator Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin.

Zulkarnain mengatakan, UAS menjawab sepuluh pertanyaan penyidik dengan lancar dan sangat jelas.

"Tadi ada saksi-saksi lain juga selain UAS. Diantaranya, Tobing dari FPI Pekanbaru dan beberapa orang lainnya termasuk ada dari media," ujarnya. 

Ia pun bersyukur karena proses penyidikan berjalan cepat sesuai yang tertera pada KUHAP Praperadilan.

"Mudahan-mudahan dalam waktu dekat gelar perkara, kemudian penetapan tersangka. Kami berharap secepatnya dilimpahkan Kejaksaan, kalau sudah P21 tentu ke Pengadilan. Itu harapan kami sehingga ada kepastian hukum, sehingga pelaku dapat dihukum maksimal, karena sudah mencemarkan nama baik dengan penghinaan dan membuat perasaan UAS tersakiti," tuturnya.

Jony Boyok yang menghina ulama ini disebut melanggar Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE. Berdasarkan pasal tersebut, jelas Zulkarnain, Jony Boyok terancam empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"Kami harap vonis hakim, memang vonis yang maksimal, dari ancaman itu. Sehingga ini dapat memberikan efek jera," tandasnya. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/