Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
10 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
10 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
5 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
5 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
4 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
4 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Riau

Hina UAS, Jony Boyok Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp750 Juta

Hina UAS, Jony Boyok Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp750 Juta
Jony Boyok saat diamankan di markas FPI
Sabtu, 08 September 2018 16:38 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Setelah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi membuat laporan ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau, pada Kamis, (6/9/2018) lalu, Jony Boyok yang telah menulis penghinaan kepada Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad (UAS), melalui akun Facebooknya akhirnya harus menjalani proses hukum.

Hari ini, Sabtu, (8/9/2018), UAS pun sebagai pihak yang dirugikan memberikan keterangannya kepada penyidik di Mapolda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com, menerangkan, UAS dimintai keterangan bersama 3 saksi lainnya, yang salah satunya termasuk pelapor. UAS juga memberikan keterangannya didampingi Koordinator Pengacara UAS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAMR, Zulkarnain Nurdin SH MH dan anggota, Kepala Bidang Agama Islam DPH LAMR, Datuk Gemal Abdul Nasir dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat.

"Sudah kita ambil keterangannya (UAS) tadi, ada 3 saksi yang kita periksa juga, termasuk saksi pelapor," ujar Sunarto.

Sementara itu, Jony Boyok dituduhkan telah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda Rp750 juta. 

"Pelaku diduga telah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 3, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000," bunyi pasal tersebut.

Perlu diketahui, Ustaz Abdul Somad sebelumnya telah mengaku memaafkan pemilik akun facebook Jony Boyok yang telah menuliskan kalimat penghinaan kepada dirinya. Namun, banyak pihak masyarakat yang merasa resah atas kelakuan Jony Boyok dan dikhawatirkan akan diikuti oleh oknum tidak bertanggung jawab lainnya, jika pelaku tidak mendapat sanksi yang sesuai.

Atas hal itu, berdasarkan rangkuman informasi GoRiau.com, LAMR bersama pemegang kuasa UAS melaporkan dan memberikan keterangan kepada polisi terkait penghinaan tersebut. Polda Riau juga tampak bertindak cepat melakukan penyidikan usai mendapatkan laporan tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku tidak dapat memproses pelaku, dikarenakan kasus tersebut merupaka ndelik aduan, yakni korban harus melapor agar pelaku dapat diproses. ***

Kategori:Olympic, Riau, PON
wwwwww