Ini Bunyi Sumpah Adat Melayu Bagi Orang yang Mengingkari Hukuman
Penulis: Ratna Sari Dewi
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, bahwa LAMR memiliki hukum adat yang berlaku bagi siapa saja yang menyakiti dan menghina Melayu. Bahkan tidak hanya sebatas hukum, LAMR juga akan memberikan sumpah adat pada si penerima hukuman apabila ia ingkar.
Konon, sumpah adat lebih mengerikan dibandingkan hukuman badan. Sebab, sumpah adat dapat berupa kutukan dan doa.
Al Azhar mengatakan, salah satu sumpah tertinggi adat Melayu berbunyi "Ke atas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah digirik kumbang". Yang artinya sumpah kutukan bagi orang yang tidak menepati janjinya tidak akan selamat dalam hidupnya.
''Sumpah adat bagi yang tahu adat, jauh lebih ditakuti daripada hukuman badan. Bila tidak menjalankan hukuman adat, maka akan diberi sumpah ke atas tak berpuncuk, ke bawah tak berakar, di tengah-tengah digirik kumbang. Artinya lahiriah dan batiniah yang terkena sumpah bukan siapa-siapa lagi,'' kata Al Azhar di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (13/9/2018).
Contoh terbarunya, hukum adat dan sumpah adat juga akan berlaku bagi oleh Jony Boyok yang menghina Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc MA. Sebab, berdasarkan sidang hukum adat diputuskan bahwa tindakan Jony Boyok yang menghina UAS dengan sebutan keturunan Dajjal tersebut sangat salah.
''Perbuatan JB salah menurut adat, maka masing-masing anggota Majelis Kerapatan Adat sedang menimbang kesalahan itu mengenai berat dan ringannya,'' sebutnya.
Disamping itu, lanjut Al Azhar, MKA LAMR menegaskan bahwa hukuman tertinggi adat melayu bagi pengacau adalah diusir dari Riau. Dimana, hukum adat pengusiran ini terbagi dua, yakni diusir selamanya dan diusir dalam batas waktu tertentu.
"Hukuman adat tertinggi yang berlaku di aturan adat Melayu mana pun di Riau itu diusir dari negeri ini. Diusir bisa dalam waktu tentatif atau ada juga yang selamanya," tegasnya.
Tak sampai disitu saja, apa bila nanti sanksi hukum adat sudah dijatuhkan, maka JB harus menjalankan hukuman tersebut.
''Apabila dia ingkar dan tidak menjalankan hukuman adat yang diberikan oleh LAMR, maka yang bersangkutan akan dikenakan sumpah adat,'' ujarnya. ***