Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditargetkan Selesai Akhir 2018, Fraksi PKB DPR Siap Kawal RUU Pesantren

Ditargetkan Selesai Akhir 2018, Fraksi PKB DPR Siap Kawal RUU Pesantren
Rabu, 19 September 2018 23:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kalangan DPR berupaya agar dunia pesantren mendapat perhatian dari pemerintah. Karena itu RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dianggap penting untuk mengakomodir dan pengembangan pesantren.

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PKB H Cucum Syamsurijal usai Diskusi Publik soal RUU Pesantren, Rabu (19/9/2018) di Jakarta.

"Kita upayakan agar RUU Pesantren ini selesai akhir 2018, makanya kita dorong agar Bamus bisa masuk Kamis 20 September 2018," katanya.

Lebih lanjut Cucun mengatakan, selama ini kondisi pesantren masih termanijalkan dari dunia pendidikan.

Ia juga beranggapan, bahwa pemerintah sampai detik ini belum memberikan keberpihakan terhadap pendidikan keagamaan. "Terutama pendidikan berbasis pesantren yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa," tambahnya.

Secara spesifik, jati diri Pesantren selama ini, lanjut Cucun, menjadi sistem norma (subkullur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan character building di segala bidang kehidupan.

"Pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma'had maupun secara ruuhul ma'had telah diatur tanpa menghilangkan kemandirian dan karakteristik Pesantren," ungkapnya lagi.

Anggota Komisi IV DPR ini mengakui, saat ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan. Karena itu membutuhkan dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu dan lain-lain.

"Maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan. Sehingga memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global," terangnya lagi.

Hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU PPK menurutnya, pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren: sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesamren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah. Ketiga, Pemerimah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesamren dan Pendidikan Keagamaan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/