Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
13 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
14 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
13 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
13 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan MK Soal Pencalonan Anggota DPD RI Berlaku 2024

Putusan MK Soal Pencalonan Anggota DPD RI Berlaku 2024
Rabu, 19 September 2018 22:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa Putusan MK Nomor 30/XVI/2018 akan mulai berlaku pada saat pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan MK yang dipimpin oleh Ketua MK, di Gedung MK, Rabu (19/9/2018).

Untuk diketahui, Putusan MK No.30/XVI/2018 menyatakan, bahwa pengurus partai politik tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Mengenai hasil konsultasi DPD dengan MK ini, dijelaskan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai pertemuan.

Menurutnya, penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberlakukan putusan MK tersebut untuk pemilu 2019.

"Oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU RI memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT bacaleg DPD RI di Pemilu 2019," tegas Nono.

Pada saat Rapat konsultasi dengan MK, hadir Letjen (Purn) TNI Nono Sampono (Wakil Ketua DPD RI), Akhmad Muqowam (Wakil Ketua DPD RI), Benny Rhamdani (Ketua Komite I DPD RI) dan juga didampingi oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dodi S. Abdulkadir dan Herman Kadir. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/