Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
11 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Pribadi, Pemegang Kas Ini Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Pribadi, Pemegang Kas Ini Ditangkap
Kamis, 20 September 2018 12:03 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - IF, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Pelalawan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya. 

Tidak tanggung-tanggung, uang ratusan juta digasak dari kantornya. Karyawan PT Timas Suplindo tersebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya. Uang perusahaan senilai Rp 292.800.740 ia gelapkan untuk keperluan pribadinya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (20/9/2018) mengatakan, penggelapan uang perusahaan terungkap saat Tim Finance PT Timas Cabang Pangkalan Kerinci melakukan audit dana dan ditemukan selisih laporan keuangan dengan stoc cash senilai Rp 292.800.740.

"Pemegang kas ini IF (tersangka), dan setelah diklarifikasi kaitan selisih tersebut ternyata terlapor mengakui memakai uang itu untuk keperluan pribadinya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, kata Kapolres, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 292.800.740.

Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan hasil gelar perkara maka diperoleh minimal dua alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Sehingga, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan status IF menjadi tersangka," tandasnya.

Pada hari Rabu kemarin, ungkap Kapolres, keberadaan tersangka diketahui berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.

"Maka, Kanit Idik I Satreskrim beserta 3 anggota melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya kepada GoRiau. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/