Bandar dan Juru Tulis Judi Digulung Polisi
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal S.IK.M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP Sudirman .SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap membenarkan penangkapan dua orang termasuk bandar dan jurtul tebak nomor berinsial SN (Jurtul ) dan FP warga desa Hutarumbaru Kecamatan Barumun.
"Tertangkap bandar Judi KIM berinsial FP hasil interogasi jurtul SN yang tertangkap ,selanjut Dihubungi melalui Handphone untuk ketemu di simpang Tanobato,Kecamatan Barumun ,"kata Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Barumun. Dikatakannya, upaya membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya semua bentuk perjudian harus dibasmi agar tidak menjadi keresahan dimasyarakat .
"Bandar dan jurtul judi KIM ini kita tangkap saat beraktifitas menulis angka tebakan nomor dan menyetor hasil penjualan judi yang menggunakan uang,'terangnya. Dari lokasi diamankan barang bukti (BB) satu unit handphone Samsung berisikan tebak nomor Kim, uang tunai Rp 310.000, serta rekap dan angka keluar Kim yanh ditulis disebuah karton ditambah pulpen.
Kedua tersangka dikenai pasal KUH Pidana, Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,ujar Kanit Reskrim. Kopolsek Barumun AKP Sudirman SH mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat dapat melaporkanya ke Polsek Sosa dalam menciptakan kekondusifan ditengah masyarakat dan mebrantas segala bentuk perjudian.
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum, GoNews Group |