Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bandar dan Juru Tulis Judi Digulung Polisi

Bandar dan Juru Tulis Judi Digulung Polisi
Bandar FP dan SN Jurtul Judi Kim ditangkap saat beraktifitas menulis tebakan nomor dan menerima setoran hasil penjualan nomor Kim.
Selasa, 25 September 2018 20:25 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS- Bandar dan Juru Tulis (Jurtul)  Judi tebakan nomor angka Hongkong digulung polisi  ketika sedang menyetorkan hasil penjualan angka pasangan nomor judi KIM ke bandarnya, Senin(24/9/2018)malam,pukul 22.00 WIB,di Desa Hutarumbaru,Kecamatan Barumun.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal S.IK.M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP Sudirman .SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap membenarkan penangkapan dua orang termasuk bandar dan jurtul  tebak nomor berinsial SN (Jurtul ) dan FP warga desa Hutarumbaru Kecamatan Barumun.

"Tertangkap bandar Judi KIM berinsial FP hasil interogasi jurtul SN  yang tertangkap ,selanjut Dihubungi melalui Handphone untuk ketemu di simpang Tanobato,Kecamatan Barumun ,"kata Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Barumun.  Dikatakannya, upaya membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya semua bentuk perjudian harus dibasmi agar tidak menjadi keresahan dimasyarakat .

"Bandar dan jurtul judi KIM  ini kita tangkap saat beraktifitas menulis angka tebakan nomor dan menyetor hasil penjualan judi yang menggunakan uang,'terangnya.  Dari lokasi diamankan barang bukti (BB) satu unit handphone Samsung berisikan tebak nomor Kim, uang tunai Rp 310.000, serta  rekap dan angka keluar Kim yanh ditulis disebuah karton  ditambah pulpen.

Kedua tersangka dikenai pasal KUH Pidana, Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,ujar Kanit Reskrim. Kopolsek Barumun AKP Sudirman SH  mengimbau  masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat dapat melaporkanya ke Polsek Sosa dalam  menciptakan kekondusifan ditengah masyarakat dan mebrantas segala bentuk perjudian.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/