Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku Aborsi dan Dukun Beranak di Inhu Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Pelaku Aborsi dan Dukun Beranak di Inhu Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Kamis, 27 September 2018 22:38 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Pelaku aborsi dan dukun beranak yang rela membuang janin dari dalam kandungannya di Indragiri Hulu dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan hukuman tersebut langsung dibacakan JPU Kejari Inhu dalam sidang terbuka di PN (Pengadilan Negeri) Rengat.

"Atas perbuatan pelaku dan dukun aborsi itu, kita menuntut mereka selama 2 tahun 6 bulan penjara, serat denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Rullif Yuganitra SH, Kamis (27/9/2018).

Dikatakan Rullif, pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Dan sidang tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Perta J Siahan SH.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 348 ayat (1) KUHPidana jo pasal 349 KUHPidana dan pasal 76 jo pasal 36 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," terang Rullif.

Dengan demikian, atas tuntutan yang telah dibacakan itu, dirinya berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya. Sebab perbuatan kedua terdakwa sudah tidak bisa ditolerir, singkat Rullif.

Seperti diberitakan GoRiau.com, kedua terdakwa aborsi itu diketahui bernama, Dina (23) (pelaku aborsi) dan Maita alias Mak Ita (43) (dukun aborsi).

Kedua terdakwa tersebut diciduk dalam penggerebekan oleh Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis (19/4/2018) silam di rumah sang dikun di Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat. Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik kedua palaku.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/