Pelaku Aborsi dan Dukun Beranak di Inhu Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Penulis: Jefri Hadi
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan hukuman tersebut langsung dibacakan JPU Kejari Inhu dalam sidang terbuka di PN (Pengadilan Negeri) Rengat.
"Atas perbuatan pelaku dan dukun aborsi itu, kita menuntut mereka selama 2 tahun 6 bulan penjara, serat denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Rullif Yuganitra SH, Kamis (27/9/2018).
Dikatakan Rullif, pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Dan sidang tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Perta J Siahan SH.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 348 ayat (1) KUHPidana jo pasal 349 KUHPidana dan pasal 76 jo pasal 36 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," terang Rullif.
Dengan demikian, atas tuntutan yang telah dibacakan itu, dirinya berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya. Sebab perbuatan kedua terdakwa sudah tidak bisa ditolerir, singkat Rullif.
Seperti diberitakan GoRiau.com, kedua terdakwa aborsi itu diketahui bernama, Dina (23) (pelaku aborsi) dan Maita alias Mak Ita (43) (dukun aborsi).
Kedua terdakwa tersebut diciduk dalam penggerebekan oleh Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis (19/4/2018) silam di rumah sang dikun di Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat. Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik kedua palaku.***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |